TRIBUNWOW.COM - Akibat sering melihat video tak senonoh, remaja 15 tahun berinisial US nekat mencabuli adik kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Dilansir TribunWow.com, di hadapan polisi, US mengaku khilaf telah melecehkan adik kandungnya.
US merupakan remaja asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Kini, ia terpaksa berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Eko Sumaryanto membenarkan adanya kejadian itu.
"Katanya karena sering nonton film dewasa," ungkapnya, dikutip dari TribunSumsel.com, Rau (20/10/2021).
Baca juga: Kronologi Ayah Mertua Rudapaksa Menantu, Mulut Korban Dibekap Pakai Kain hingga Nangis Ketakutan
Baca juga: Atta Halilintar Tanggapi Ajakan untuk Bantu Psikologis Korban Rudapaksa di Luwu Timur: Ayo Berjumpa
Menurut Eko, kini US sudah ditetapkan sebagai tersangka.
US ditangkap di rumah bibinya di wilayah Kecamatan Karang Depo, Senin (18/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka tinggal bersama bibinya karena sang ibu sudah meninggal dan ayahnya kini dipenjara.
Dikutip dari Kompas.com, ayah tersangka sudah dipenjara sejak 2020 lalu.
Aksi bejat US dilakukan di kamar mandi saat bibinya tengah pergi.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan menganiaya korban jika menolak.
“Korban diperkosa oleh pelaku dengan diancam akan dipukuli."
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Korban masih dirawat di rumah sakit di Lubuklinggau karena merasakan sakit itu tadi," ungkap Eko.
Baca juga: Videokan Diam-diam, Pria Pergoki Pasangan Mesum Peras Uang Rp 500 Ribu dan Rudapaksa sang Wanita
Baca juga: Fakta Laporan Gadis Korban Rudapaksa di Aceh Ditolak Polisi, Kapolresta Sebut Ada Kesalahpahaman
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Eko, remaja 13 tahun itu kerap melihat video asusila di ponsel temannya.