TRIBUNWOW.COM - Kabar dugaan seorang gadis berusia 19 tahun ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh, viral menjadi sorotan.
Gadis yang diduga korban tindak asusila itu laporannya ditolak polisi ini karena tidak memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Kejadian tersebut sontak membuat geram aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh sebagai pihak yang mendampingi korban.
Baca juga: Dijanjikan Uang Rp 300 Ribu, Siswi SMP di Medan Dirudapaksa 2 Pria di Hotel, Videonya Viral di FB
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Diungkapkan, petugas langsung melarang korban masuk ke Polresta Banda Aceh cuma gara-gara belum vaksin Covid-19 pada Senin (10/10/2021)
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh."
"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta danĀ bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Hal itu setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Baca juga: Wanita Dirudapaksa di Kereta AS, Pelaku Pura-pura Ajak Ngobrol, Penumpang Malah Cuek Tak Menolong
Baca juga: Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Rudapaksa Anak di Luwu Timur, Perbedaan Hasil Visum akan Diusut
Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas SPKT karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Padahal korban sudah menjelaskan bahwa memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin.
Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.
Meski begitu, polisi disebut tetap tidak menerima alasan korban.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," ujar Kodrat.
"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan."