Menurutnya, ada miskomunikasi antar pihak korban dan kepolisian.
"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman," tegas AKP Iswahyudi, dilansir dari Serambi News, Selasa (19/10/2021).
"Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," sambungnya.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Sempat Disebut Hoaks hingga Hasil Visum Beda
Ia menerangkan, Polresta Banda Aceh memang sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk ke Polresta dan sejumlah ruangan lain.
Mulai SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim, dan ruang Kapolresta Banda Aceh.
Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapapun yang masuk ke Polresta.
Untuk korban dugaan percobaan pemerkosaan, ungkap AKP Iswahyudi, pelapor tidak pernah ditahan atau disuruh pulang karena tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum," kata AKP Iswahyudi.
"Korban, menjawab belum divaksin dan tidak bisa divaksin, karena memiliki penyakit tertentu," terang Kabag Ops.
Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, menurutnya wajar petugas menanyakan bukti medisnya.
Petugas pun meminta bukti keterangan tidak bisa divaksin yang dimiliki korban.
“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itupun tidak bisa ditunjukkannya," kata AKP Iswahyudi.
"Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” sebutnya.
Menurutnya, ketentuan dan kebijakan terkait bukti vaksinsinasi yang sudah diatur.
Kalau tidak bisa divaksin, minimal bisa menunjukkan bukti surat medis kalau yang bersangkutan tidak bisa divaksin.