Perbuatan M terungkap setelah orang tua korban konsultasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram.
Tim kepolisian langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?
Baca juga: Kasus Dugaan ASN Luwu Timur Rudapaksa 3 Anaknya Viral Kembali, Polda Sulsel: Kok Diungkit Sekarang?
Dari hasil visum dokter terungkap alat kelamin korban mengalami luka pada selaput dara.
”Atas dasar itu orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka di rumahnya," jelas Kadek Adi.
Pelaku berinisial M kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Reskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil belanja.
Ada juga Rp 600 ribu yang diberikan tersangka kepada korban.
Serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat kejadian.
Terduga pelaku telah ditangani Tim PPA Unit Reskrim Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut sesuai undang-undang.
”Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Dalam jumpa pers tersebut tersangka M dihadirkan polisi.
Hadir pula Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, serta Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian.(TribunLombok.com/Sirtupillaili)
Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Paman di Mataram, Korban Diajak Shopping lalu Dibawa ke Hotel