TRIBUNWOW.COM - Penerbitan Surat Pernyataan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus rudapaksa tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dianggap janggal.
Hal itu disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Dilansir TribunWow.com, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap 3 anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini kembali viral menjadi sorotan.
Kasus tersebut sempat dilaporkan pada Oktober 2019 oleh ibu korban.
Baca juga: Kasus Dugaan ASN Luwu Timur Rudapaksa 3 Anaknya Viral Kembali, Polda Sulsel: Kok Diungkit Sekarang?
Namun, hanya dua bulan saja tepatnya pada 5 Desember 2019 kasus tersebut dihentikan oleh penyidik karena dianggap kurang bukti.
Pihak Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi menegaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu harus tetap dilanjutkan.
Pasalnya, perjalanan singkat kasus dianggap terlalu singkat dan prematur.
"Sangat prematur, dua bulan setelah dilaporkan langsung dibuatkan adminstrasi penghentian penyelidikan," ujar Rizky Pratiwi dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (8/10/2021).
P2TP2A Dianggap Tidak Berpihak pada Korban
Ibu korban, LI, melaporkan kasus yang menimpa 3 anaknya pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.
Namun, aduan dugaan tindak asusila itu dianggap tidak mendapatkan layanan yang semestinya.
"Bahkan, kami menduga ada maladministrasi," kata Rezky Pratiwi.
Baca juga: Ayah di Karawang Rudapaksa Anak Kandungnya saat Tertidur, Korban Tak Sadar Sudah Diikat saat Bangun
Baca juga: Kaki dan Tangan Diikat, Remaja Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Kandung, Diminta Jatah 2 Kali Seminggu
Dugaan itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, ketiga korban anak dipertemukan langsung dengan terlapor, sang ayah.
"Pendampingan dari P2TP2A Lutim kami anggap berpihak (kepada terlapor). Sehingga hasil assessmennya pun tidak objektif," ujarnya.
Hasil assessment itu, pun digunakan polisi untuk menghentikan penyelidikan kasus.