Terkini Daerah

Polda Sulsel Sebut Kasus Viral Ayah Rudapaksa 3 Anaknya Sudah Selesai, Mabes Polri: Belum Final

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trending Twitter 7 Oktober 2021 dan screenshot posting-an 'Tiga Anak Saya Diperkosa'. Terbaru, terdapat perbedaan pendapat antara Polda Sulsel dan Mabes Polri terkait kasus ayah rudapaksa tiga anaknya yang kembali viral, Jumat (8/10/2021).

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan ayah kandung terhadap 3 anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, ramai menjadi perhatian publik.

Diketahui, dugaan rudapaksa itu telah dihentikan sejak Desember 2019 silam.

Kini, kasus tersebut kembali viral di media sosial setelah diulas oleh Projectmultatuli.org dan ramai menjadi sorotan warganet.

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. (Tribun Pekanbaru)

Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Dilaporkan Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Pilih Mengaji dan Sebut Dirinya Difitnah

Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?

Dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh ibu korban itu dihentikan polisi lantaran dianggap tak cukup bukti.

Oleh karena itu, polisi saat telah menerbitkan Surat Pernyataan Penghentian Penyidikan (SP3).

Setelah kini viral di media sosial, polisi kembali angkat bicara terkait kasus yang diduga dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Sayangnya, ada perbedaan dari pihak Polda Sulsel dan Mabes Polri atas dihentikan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut.

Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya SP3 atas penanganan kasus dugaan pemerkosaan itu.

Dengan terbitnya SP3, pihaknya seolah menganggap kasus tersebut memang benar-benar sudah selesai.

"Itu kan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ucapnya.

Baca juga: Kasus Dugaan ASN Luwu Timur Rudapaksa 3 Anaknya Viral Kembali, Polda Sulsel: Kok Diungkit Sekarang?

Zulpan menegaskan, keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tanda tangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

Halaman
123