"Pasti dia bikin bangga keluarganya," ungkap @rizkybhayu.
"wah beruntung sekali bisa korupsi.." tulis @yohanezt_makarsa.
"wah cocok jadi duta anti korupsi nih" kata @nj_son7.
"yg namanya korupsi ya tetep korupsi. Mau berapapun jumlahnya ttep aja koruptor namanya. Tapi salut si sama pak hakim nya. Jadi nambah wawasan baru. Kalo ada koruptor kita semangatin. Yok semangat para koruptor bangsa," terang @khoirulanwar_777.
3 Hal yang Meringankan
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah tiga hal yang meringankan vonis Juliari.
Pertama yakni eks Mensos itu belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Kedua, menurut hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Padahal, Juliari belum dinyatakan bersalah secara hukum.
Alasan ketiga, Juliari selalu disiplin dalam menghadiri sidang. Ia dinilai tidak pernah banyak alasan yang mengganggu jalannya sidang.
Di samping vonis utama penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta, Juliari juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.
Namun jika Juliar tidak bisa membayar Rp 14,59 miliar, maka hukuman akan diganti berupa pidana penjara selama dua tahun saja. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari"