Breaking News:

Kasus Korupsi

Saat Juliari Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Refly Harun: Kenapa Uang Penggantinya Cuma Rp 14 Miliar?

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengkritik vonis hukuman penjara 12 tahun mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

YouTube Refly Harun
Pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, Jumat (6/8/2021). Terbaru. Refly mengomentari soal vonis hukuman 12 tahun eks Menteri Sosial Juliari Batubara. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut mengkritik vonis hukuman penjara 12 tahun mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Dilansir TribunWow.com, Refly pun mengungkit wacana hukuman mati bagi pelaku koruptor di masa pandemi.

Selain lolos dari ancaman hukuman mati, Juliari juga selamat dari hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Kejanggalan itu diungkap Refly dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun, Senin (23/8/2021).

Mensos Juliari Batubara (kiri) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan). Terbaru, pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal kasus Mensos Juliari Batubara terjerat kasus dugaan suap, Minggu (6/12/2020).
Mensos Juliari Batubara (kiri) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kanan). Terbaru, pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal kasus Mensos Juliari Batubara terjerat kasus  suap, Minggu (6/12/2020). (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Baca juga: Divonis 12 Tahun dan Denda Rp500 Juta, Sikap Juliari Batubara Disebut Hakim Tak Kesatria karena Ini

Baca juga: Pengacara Sebut Juliari Tak Ada Kaitan dengan Bansos Kini, Najwa Shihab Terbahak: Sudah Terdakwa Pak

Refly mulanya membayangkan jika pelaku korupsi tersebut adalah anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kata dia, karena Juliari politis PDIP, tak terlalu banyak kritik soal hukuman ringan yang dijatuhkan pada eks menteri tersebut.

"Coba bayangkan kalau yang melakukan tindak pidana FPI, aduh olok-oloknya pasti sudah luar biasa buzzer Jokowi," kata Refly.

"Tapi ini PDIP tidak ada sama sekali kritik dan lain sebagainya."

Selain itu, Refly juga menyoroti soal Juliari yang juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 14 miliar.

Menurut Refly, uang ganti rugi tersebut tak seusai dengan total dana bantuan sosial (bansos) yang dikorupsi Juliari.

"Korupsinya 32 miliar, kenapa uang penggantinya cuma 14 miliar?," tanya Refly.

"Aneh juga ya, kan masih ada selisih 18 miliar, kita tidak tahu kenapa bisa begitu."

"Yang jelas ini menimbulkan kritik dari pegiat anti-korupsi."

Lebih lanjut, Refly mengungkit wacana hukuman mati hingga hukuman maksimal bagi pelaku korupsi di masa pandemi.

Namun, meski melakukan korupsi, Juliari lolos dari ancaman hukuman mati maupun hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Halaman
123
Tags:
Juliari BatubaraKasus Korupsi BansosMenteri SosialRefly Harun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved