TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendapat vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021).
Saat menjatuhkan vonis, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringkan, satu di antaranya cacian dan makian publik terhadap Juliari yang dinilai sudah membuat Juliari menderita.
Keputusan hakim tersebut sontak mendapat respons keras dari publik yang tidak terima makian dan cercaan terhadap Juliari jadi hal yang meringankan.
Baca juga: Vonis Juliari Ringan karena Dinilai Menderita Dicaci Maki Publik, Boyamin: Semua Koruptor Dibully
Baca juga: Anggap Alokasi Anggaran Negara Tidak Relevan, AHY: Manusia yang Mati Tidak Bisa Dihidupkan Kembali
Kritikan turut disuarakan oleh influencer sekaligus tenaga kesehatan, dr. Tirta Mandira Hudhi lewat akun Instagram-nya @dr.tirta, Selasa (24/8/2021).
Pada akun Instagramnya itu, dr. Tirta mengajak publik agar jangan lagi menghina koruptor supaya hukuman mereka tidak diperingan.
Dokter Tirta justru mengajak warganet untuk memberi pujian kepada mereka.
Ia bahkan memberikan contoh pujian kepada koruptor di kolom caption unggahannya tersebut.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh dr. Tirta:
"Jadi kalo ada kasus begini, mari kita puji, karena kalo di bully bisa meringankan hukuman
Contoh " anda pemberani ! Mantap jiwa. Gaskan slur"
"Korupsi kok dikit? 1 T kek, langsung , sekali basah biar totalitas brader"
Trims solusinya."
Netizen yang memenuhi kolom komentar unggahan tersebut juga ramai menulis pujian kepada Juliari selaku tersangka kasus korupsi.
"wah keren banget korupsi, sangat membantu rakyat," tulis @akbardw.i.
"Ayo smngt korupsinya kakak!!! Luv," ujar @cicialviona.
"Pasti dia bikin bangga keluarganya," ungkap @rizkybhayu.
"wah beruntung sekali bisa korupsi.." tulis @yohanezt_makarsa.
"wah cocok jadi duta anti korupsi nih" kata @nj_son7.
"yg namanya korupsi ya tetep korupsi. Mau berapapun jumlahnya ttep aja koruptor namanya. Tapi salut si sama pak hakim nya. Jadi nambah wawasan baru. Kalo ada koruptor kita semangatin. Yok semangat para koruptor bangsa," terang @khoirulanwar_777.
3 Hal yang Meringankan
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah tiga hal yang meringankan vonis Juliari.
Pertama yakni eks Mensos itu belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Kedua, menurut hakim, Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Padahal, Juliari belum dinyatakan bersalah secara hukum.
Alasan ketiga, Juliari selalu disiplin dalam menghadiri sidang. Ia dinilai tidak pernah banyak alasan yang mengganggu jalannya sidang.
Di samping vonis utama penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta, Juliari juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.
Namun jika Juliar tidak bisa membayar Rp 14,59 miliar, maka hukuman akan diganti berupa pidana penjara selama dua tahun saja. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari"