"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas."
"Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
(TribunWow.com/Anung/Rilo)
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Polisi Sebut Tidak Ada Prank Rp2 Triliun, Ini Alasan Heriyanti Anak Akidi Tio ke Polda Sumsel dan BREAKING NEWS- Tutupi Wajah, Heriyanti Putri Akidi Tio, Suami serta Anak Keluar dari Polda Sumsel