Dana Fiktif

Hotman Paris Akui Awalnya Kagum Ada Sumbangan Rp 2 Triliun: Saya Bertanya-tanya Terus

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi kasus sumbangan bernilai Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, Selasa (3/8/2021).

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih terus menyoroti berjalannya kasus sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang diduga hanyalah hoaks belaka.

Pihak keluarga Akidi Tio selaku donatur mengaku uang yang akan mereka sumbangkan benar-benar ada namun tidak bisa diberikan secara keseluruhan.

Di sisi lain, Pengacara Hotman Paris masih ikut memantau perkembangan kasus ini.

Penyerahan bantuan dana Rp 2 Triliun dari keluarga alm. Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (DOKUMENTASI POLISI via Tribun Sumsel)

Baca juga: Alasan Mantan Menkumham Hamid Awaluddin sejak Awal Ragu Bantuan Rp 2 T Akidi Tio: Sejarah Terulang

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial (medsos) Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (3/8/2021).

Hotman tak memungkiri awalnya dia kagum ada orang yang begitu dermawan menyumbangkan uang dengan nilai yang fantastis untuk kebutuhan masyarakat banyak.

Namun pada saat yang bersamaan, Hotman mengakui ada rasa curiga.

Ia lalu mengungkit bagaimana orang sekaya pendiri Microsoft yakni Bill Gates tidak langsung menyumbangkan uang dalam jumlah banyak melainkan mendirikan yayasan lalu mengirim uang bulanan secara rutin.

"Itu pertama kali saya sudah sangat-sangat bertanya-tanya terus," kata Hotman.

Hotman lalu menyoroti kejanggalan lainnya yakni soal laporan pajak uang triliunan tersebut.

"Ternyata selisih dalam dua jam, sudah naik beritanya," ujar Hotman.

Diketahui, Hotman bahkan sempat mau bertemu dengan pihak keluarga sang donatur.

"2 T : awalnya Hotman kagum dan muji! Awalnya hotman bahkan mau temu kagum," tulis Hotman di kolom caption.

Status Bukan Tersangka

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meralat status Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai tersangka.

Hal itu terkait dugaan sumbangan Rp 2 trilliun yang terindikasi hoaks.

Dilansir TribunWow.com, Heriyanti dijemput dari rumahnya dan diperiksa di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021) siang.

Baca juga: Gubernur Sumsel Akui lihat Indikasi Kejanggalan Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio: Dari Awal Sudah Curiga

Baca juga: Nantikan Kelanjutan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Susi: Angka Fantastis Sulit untuk Dipercaya

Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Namun, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi meluruskan hal tersebut.

Supriadi menegaskan, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi terkait uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan.

Pasalnya sumbangan Rp 2 triliun dijanjikan akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Terlebih, Heryanti sudah melakukan penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).

Hal itu disampaikan Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021)

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap," kata Supriadi dikutip TribunWow.com, Selasa (3/8/2021).

"Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," tambahnya.

Dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala sampai lewat waktu yang ditentukan.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Namun, Supriadi sebagai Kabid Humas menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas."

"Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

(TribunWow.com/Anung/Rilo)

Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Polisi Sebut Tidak Ada Prank Rp2 Triliun, Ini Alasan Heriyanti Anak Akidi Tio ke Polda Sumsel dan BREAKING NEWS- Tutupi Wajah, Heriyanti Putri Akidi Tio, Suami serta Anak Keluar dari Polda Sumsel