Dilansir TribunWow.com, Heriyanti dijemput dari rumahnya dan diperiksa di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021) siang.
Baca juga: Gubernur Sumsel Akui lihat Indikasi Kejanggalan Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio: Dari Awal Sudah Curiga
Baca juga: Nantikan Kelanjutan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Susi: Angka Fantastis Sulit untuk Dipercaya
Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Namun, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi meluruskan hal tersebut.
Supriadi menegaskan, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk memberikan klarifikasi terkait uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan.
Pasalnya sumbangan Rp 2 triliun dijanjikan akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Terlebih, Heryanti sudah melakukan penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).
Hal itu disampaikan Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021)
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap," kata Supriadi dikutip TribunWow.com, Selasa (3/8/2021).
"Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," tambahnya.
Dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala sampai lewat waktu yang ditentukan.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.
Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Namun, Supriadi sebagai Kabid Humas menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.