Virus Corona

Ingatkan Syarat Isolasi Mandiri, Satgas Covid-19: Jika Tidak Memenuhi Bisa ke Fasilitas Pemerintah

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator tim pakar dan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan soal perkembangan penanganan Covid-19, Selasa (20/7/2021). Wiku menegaskan bahwa tidak semua pasien Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Lalu, barang habis pakai setelah digunakan harus disimpan dalam wadah tertutup, sedangkan barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.

3. Melakukan disinfeksi rutin khususnya kepada alat rumah tangga yang sering disentuh contohnya gagang pintu, kran, toilet, wastafel, saklar, meja atau kursi. 

4. Menjamin ruangan isolasi mandiri mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik secara rutin dengan membuka jendela kamar. 

5. Rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas maupun saturasi oksigen perharinya dengan alat kesehatan yang dimiliki.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pencatatanan yang akurat oleh petugas puskesmas yang mengawasinya. 

6. Pastikan isolasi mandiri 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari dengan kasus gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala. 

7. Jika terjadi perburukan kondisi, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali permenit maka segera hubungi nomor darurat (119 ext 9) dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat. 

8. Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat. Menggunakan ambulan milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap

Wiku juga menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban yang kehilangan keluarga atau kerabat akibat Covid-19.

Menurutnya salah satu peran penting dalam penanganan Covid-19 adalah lingkungan terdekat seperti RT atau RW. 

"Pada masa pandemi ini tugas RT, RW menjadi bertambah karena harus menjadi perpanjangan tangan desa atau kelurahan maupun puskesmas untuk penanganan Covid-19," jelasnya. 

Tugas RT, RW antara lain adalah untuk melakukan pencatatan bagi pasien Covid-19, kepatuhan protokol kesehatan hingga mendukung program vaksinasi. 

Itu sebabnya posko dibutuhkan di tingkat desa agar kerja-kerja penanganan Covid-19 bisa terkendali dan terlaporkan. 

Dia menyayangkan masih banyaknya desa yang belum terdapat posko penanganan Covid-19. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya