Virus Corona

Ingatkan Syarat Isolasi Mandiri, Satgas Covid-19: Jika Tidak Memenuhi Bisa ke Fasilitas Pemerintah

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator tim pakar dan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan soal perkembangan penanganan Covid-19, Selasa (20/7/2021). Wiku menegaskan bahwa tidak semua pasien Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tidak semua pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri. 

Seperti diketahui pasien Covid-19 dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan derajat gejala yang dialaminya. 

Ada pasien Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala berat atau kritis. 

Pasien yang bisa melakukan isolasi mandiri hanya pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan. 

Sedangkan untuk gejala sedang dan berat harus mendapat perawatan di rumah sakit. 

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pasien Covid-19 meski mereka merasa tanpa gejala atau merasa bergejala ringan.

Baca juga: Aturan sekaligus Tips Isolasi Mandiri saat Terinfeksi Covid-19 dari dr. Wahyuni Indawati

Wiku juga meminta masyarakat yang tidak memenuhi syarat isolasi mandiri untuk memanfaatkan fasilitas isolasi milik pemerintah. 

Fasilitas isolasi milik pemerintah sudah terdapat di berbagai wilayah dan bisa diakses secara gratis.

"Perawatan di tempat isolasi terpusat diawasi langsung oleh tenaga kesehatan, dan dipantau baik tanda vital, gejala, pola makan, dan obat-obatannya, sehingga jika terjadi perburukan bisa langsung ditangani," ujarnya dalam konferensi pers harian secara virtual yang tayang pada Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/7/2021). 

Adapun beberapa syatat untuk menjalani isolasi mandiri adalah:

1. Pasien Covid-19 tanpa gejala

2. Pasien Covid-19 gejala ringan

3. Berusia di bawah 45 tahun

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)

5. Memiliki tempat memadai untuk isolasi (jika di rumah, memiliki ruangan atau kamar dan kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lain) 

Disebutkan bahwa sejak lonjakan kasus Covid-19 pada akhir Juni lalu pemerintah telah meningkatkan kesiapan fasilitas layanan kesehatan untuk mencegah kematian karena Covid-19. 

Hal yang ditingkatkan pemerintah mencakup ruang isolasi terpusat dan rumah sakit lapangan Covid-19 di berbagai lokasi di Indonesia terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Selain ruang isolasi terpusat, pemerintah juga meningkatkan kapasitas oksigen, armada untuk mendistribusikan oksigen, dan pasokan obat-obatan yang dibagikan gratis untuk masyarakat yang menjalani isolasi mandiri.

Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan isolasi mandiri diminta untuk memastikan melakukan persiapan yang benar.

"Pastikan untuk makan makanan bergizi, minum obat, dan secara berkala mengecek temperatur dan saturasi oksigen," ujarnya.

Baca juga: Bisa Pengaruhi Fokus Isolasi Mandiri, Ini 9 Hoaks soal Cara Sembuhkan Covid-19

Baca juga: Jangan Kendur, Ini 10 Hal yang Perlu Diperhatikan seusai Pasien Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri

Sebelumnya, Wiku juga pernah menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Berikut Persiapan Isolasi Mandiri:

1. Menyiapkan stok obat-obatan dasar seperti vitamin C, D, ZN (zinc) atau jenis obat-obatan lain sesuai anjuran dokter.

2. Mempersiapkan alat-alat kesehatan dasar seperti thermometer atau alat pengukur suhu badan dan oxymeter yang mengukur saturasi oksigen. 

3. Mempersiapkan masker dan cairan disinfektan yang dapat terbuat dari air dengan sabun atau deterjen maupun cairan disinfektan dalam jumlah yang cukup. 

4. Mempersiapkan ruangan terpisah yang tidak terakses oleh anggota keluarga lainnya.

5. Mempersiapkan daftar kontak orang terdekat dan terpercaya maupun hotline penting untuk kebutuhan darurat. 

Berikut yang Perlu Diperhatikan Saat Isolasi Mandiri di Rumah:

1. Menerapkan pola hidup bersih yang sehat dengan berolahraga 3 -5 kali seminggu, makan makanan gizi seimbang, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. 

2. Pengelolaan sampah dan limbah harian harus dilakukan dengan hati-hati oleh pendamping, minimal yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Lalu, barang habis pakai setelah digunakan harus disimpan dalam wadah tertutup, sedangkan barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.

3. Melakukan disinfeksi rutin khususnya kepada alat rumah tangga yang sering disentuh contohnya gagang pintu, kran, toilet, wastafel, saklar, meja atau kursi. 

4. Menjamin ruangan isolasi mandiri mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik secara rutin dengan membuka jendela kamar. 

5. Rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas maupun saturasi oksigen perharinya dengan alat kesehatan yang dimiliki.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pencatatanan yang akurat oleh petugas puskesmas yang mengawasinya. 

6. Pastikan isolasi mandiri 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari dengan kasus gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala. 

7. Jika terjadi perburukan kondisi, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali permenit maka segera hubungi nomor darurat (119 ext 9) dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat. 

8. Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat. Menggunakan ambulan milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap

Wiku juga menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban yang kehilangan keluarga atau kerabat akibat Covid-19.

Menurutnya salah satu peran penting dalam penanganan Covid-19 adalah lingkungan terdekat seperti RT atau RW. 

"Pada masa pandemi ini tugas RT, RW menjadi bertambah karena harus menjadi perpanjangan tangan desa atau kelurahan maupun puskesmas untuk penanganan Covid-19," jelasnya. 

Tugas RT, RW antara lain adalah untuk melakukan pencatatan bagi pasien Covid-19, kepatuhan protokol kesehatan hingga mendukung program vaksinasi. 

Itu sebabnya posko dibutuhkan di tingkat desa agar kerja-kerja penanganan Covid-19 bisa terkendali dan terlaporkan. 

Dia menyayangkan masih banyaknya desa yang belum terdapat posko penanganan Covid-19. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya