5. Melengkapi persyaratan (surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dari RT/RW);
6. Petugas kesehatan mengonfirmasi kesediaan pasien untuk penjemputan:
7. Jika bersedia, petugas segera merujuk;
8. Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, untuk menilai kelayakan sesuai prosedur isolasi terkendali;
9. Jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas menginformasikan ke Gugus Tugas setempat/Lurah/Camat/ RT/RW yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.
10. Mampu beraktivitas mandiri selama isolasi. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Anies Keluarkan Kepgub, Sediakan Tempat Isolasi Terkendali di Jakarta Kapasitas 26.134 Orang