Virus Corona

Tidak Bisa Isolasi Mandiri di Rumah? Begini Cara Dapat Fasilitas Isolasi Gratis Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lokasi isolasi terpusat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tidak Bisa Isolasi Mandiri di Rumah? Begini Cara Dapat Fasilitas Isolasi Gratis Pemprov DKI Jakarta

5. Melengkapi persyaratan (surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dari RT/RW);

6. Petugas kesehatan mengonfirmasi kesediaan pasien untuk penjemputan:

7. Jika bersedia, petugas segera merujuk;

8. Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, untuk menilai kelayakan sesuai prosedur isolasi terkendali;

9. Jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas menginformasikan ke Gugus Tugas setempat/Lurah/Camat/ RT/RW yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.

10. Mampu beraktivitas mandiri selama isolasi. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Anies Keluarkan Kepgub, Sediakan Tempat Isolasi Terkendali di Jakarta Kapasitas 26.134 Orang