Virus Corona

Tidak Bisa Isolasi Mandiri di Rumah? Begini Cara Dapat Fasilitas Isolasi Gratis Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lokasi isolasi terpusat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tidak Bisa Isolasi Mandiri di Rumah? Begini Cara Dapat Fasilitas Isolasi Gratis Pemprov DKI Jakarta

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;

7. Kamar tidur dilengkapi dengan kamar mandi atau memiliki kamar mandi terpisah yang hanya digunakan oleh orang yang menjalankan isolasi diri;

8. Pasien Covid-19 tidak berbagi peralatan makan dan minum dengan penghuni lain di rumah;

9. Sirkulasi udara terkendali dengan baik dan nyaman;

10. Ketersediaan air bersih mengalir memadai;

11. Tidak dalam permukiman yang padat dan minimal berjarak dua meter dengan rumah lainnya. 

Baca juga: Hindari Konsumsi Ini saat Isolasi Mandiri, Bisa Turunkan Daya Tahan Tubuh Pasien Covid-19

Baca juga: Covid-19 Bisa Perburuk Kesehatan Jantung, Ini Makanan yang Baik Dikonsumsi saat Isolasi Mandiri

Selain itu, akan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pasien Covid-19 ketika di rumah terdapat orang yang rentan terhadap Covid-19 di rumahnya seperti anak kecil, orang tua, dan orang dengan komorbid. 

Pemprov DKI Jakarta juga mempermudah masyarakat untuk mengecek ketersediaan ruang untuk isolasi. 

Masyarakat bisa mengakses corona.jakarta.go.id untuk melihat apakah ruang untuk isolasi masih tersedia. 

Untuk itu, menggunakan fasilitas isolasi terpusat dinilai lebih aman. 

Berikut yang perlu dilakukan untuk menggunakan fasilitas isolasi gratis milik Pemprov DKI Jakarta:

1. Terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR;

2. Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri;

3. Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali;

4. Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.

Halaman
123