Dia langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penyelidikan perkara ini, petugas juga telah melakukan visum kepada korban.
Hasilnya, diketahui ada luka di bagian telinga, pipi, dan kepala bocah berusia 3 tahun tersebut.
Setelah berstatus tersangka, MR pun harus meringkuk di dalam penjara.
Dia harus bertanggung jawab atas perbatan kasar yang telah dilakukannya terhadap anaknya itu.
(TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ayah Aniaya Anaknya yang Masih Balita Gara-Gara Belum Mandi, Polisi Langsung Ciduk