Terkini Daerah

Viral Ayah Aniaya Anak Kandungnya yang Masih Balita Gara-gara Kalah Main Game, Begini Kronologinya

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase ayah pelaku penganiayaan anak kandungnya sendiri gara-gara main game, Jumat (16/7/2021).

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah asal Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, MR (24) tega memukuli anak kandungnya yang masih balita.

MR akhirnya terpaksa dibekuk polisi seusai menganiaya sang anak yang masih berusia tiga tahun karena hal sepele.

Dilansir TribunWow.com, MR gelap mata dan tega melakukan tindak kekerasan kepada putrinya sendiri gara-garakalah main game online.

Ayah pelaku penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021). (Surya.co.id/Taufiq)

Baca juga: Sang Ayah Meninggal Dunia, Krisdayanti dan Yuni Shara Posting Ucapan Duka di Instagram

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan adanya kejadian tersebut.

Aksi pelaku terekam dalam video amatir sebelum akhirnya dilaporkan oleh sang istri ke polisi.

Kombesl Pol Kusumo menyampaikan, awalnya MR secara kasar tega memukuli anaknya berulang kali hanya karena susah disuruh mandi.

"Saat anaknya yang nomor dua ini enggak mau mandi, ini anaknya langsung dipukul," kata Kombes Pol Kusumo dikutip dari Kompastv, Jumat (16/7/2021).

"Dibuka bajunya, kemudian dipukul punggungnya sama dipukul kepalanya dengan kepala yang terbuka."

Aksi MR tersebut ternyata sebagai bentuk pelampiasan emosinya karena kalah main game.

"Yang menariknya, tersangka ini melakukan ini karena kesal setelah main game online kalah," ucap Kusumo.

"Kesal terus melampiaskan kepada anaknya," tambahnya.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok, Jumat 16 Juli 2021: 9 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat

Kronologi Aksi MR hingga Viral

Aksi penganiayaan MR sempat terekam dan videonya beredar viral di media sosial.

Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan akhirnya menjemput MR untuk dibawa ke Polresta Sidoarjo.

Ia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kombes Pol Kusumo dikutip dari Suryamalang.com.

Di sela menjalani pemeriksaan petugas, tersangka mengaku saat kejadian sedang emosi.

Dia mengaku sedang sangat kesal lantaran habis kalah main game online, sehingga emosinya tersulut melihat anak keduanya itu susah disuruh mandi.

Peristiwa itu terjadi 29 Juni 2021 sore, saat MR baru saja pulang ke rumah seusai kerja.

Baca juga: Sempat Hilang, SZ Akhirnya Ditemukan Tewas Hangus Dibakar Mantan Pacar, Ayah Ungkap Gelagat Aneh

Dalam kondisi kesal habis kalah main game online, bapak dua anak ini mulai tersulut emosinya melihat rumah dalam kondisi berantakan.

Di sisi lain, kebetulan dirinya melihat anak perempuannya yang masih kecil itu belum mandi.

Ketika disuruh mandi, anak perempuannya itu tidak mau dan justru malah menangis.

MR bahkan sempat cekcok adu mulut dengan istrinya.

Dalam keadaan emosi, MR memaksa melepas baju anaknya dan memaksa agar segera mandi.

Sambil melepas baju itu, dia sempat memukuli anaknya.

“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, pelaku juga memukuli wajah korban dengan baju,” urai kapolres.

Dari sana, video berdurasi 17 detik tentang aksi kekerasan itupun beredar luas di berbagai media sosial.

Publik sangat geram melihat seorang ayah yang tega menganiaya anak balita.

Anak Mengalami Sejumlah Luka

Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku ditemukan di rumah orangtuanya yang berada di Tanggulangin.

Dia langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penyelidikan perkara ini, petugas juga telah melakukan visum kepada korban.

Hasilnya, diketahui ada luka di bagian telinga, pipi, dan kepala bocah berusia 3 tahun tersebut.

Setelah berstatus tersangka, MR pun harus meringkuk di dalam penjara.

Dia harus bertanggung jawab atas perbatan kasar yang telah dilakukannya terhadap anaknya itu.

(TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ayah Aniaya Anaknya yang Masih Balita Gara-Gara Belum Mandi, Polisi Langsung Ciduk