“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kombes Pol Kusumo dikutip dari Suryamalang.com.
Di sela menjalani pemeriksaan petugas, tersangka mengaku saat kejadian sedang emosi.
Dia mengaku sedang sangat kesal lantaran habis kalah main game online, sehingga emosinya tersulut melihat anak keduanya itu susah disuruh mandi.
Peristiwa itu terjadi 29 Juni 2021 sore, saat MR baru saja pulang ke rumah seusai kerja.
Baca juga: Sempat Hilang, SZ Akhirnya Ditemukan Tewas Hangus Dibakar Mantan Pacar, Ayah Ungkap Gelagat Aneh
Dalam kondisi kesal habis kalah main game online, bapak dua anak ini mulai tersulut emosinya melihat rumah dalam kondisi berantakan.
Di sisi lain, kebetulan dirinya melihat anak perempuannya yang masih kecil itu belum mandi.
Ketika disuruh mandi, anak perempuannya itu tidak mau dan justru malah menangis.
MR bahkan sempat cekcok adu mulut dengan istrinya.
Dalam keadaan emosi, MR memaksa melepas baju anaknya dan memaksa agar segera mandi.
Sambil melepas baju itu, dia sempat memukuli anaknya.
“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, pelaku juga memukuli wajah korban dengan baju,” urai kapolres.
Dari sana, video berdurasi 17 detik tentang aksi kekerasan itupun beredar luas di berbagai media sosial.
Publik sangat geram melihat seorang ayah yang tega menganiaya anak balita.
Anak Mengalami Sejumlah Luka
Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku ditemukan di rumah orangtuanya yang berada di Tanggulangin.