Terkini Daerah

Viral Ayah Aniaya Anak Kandungnya yang Masih Balita Gara-gara Kalah Main Game, Begini Kronologinya

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase ayah pelaku penganiayaan anak kandungnya sendiri gara-gara main game, Jumat (16/7/2021).

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah asal Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, MR (24) tega memukuli anak kandungnya yang masih balita.

MR akhirnya terpaksa dibekuk polisi seusai menganiaya sang anak yang masih berusia tiga tahun karena hal sepele.

Dilansir TribunWow.com, MR gelap mata dan tega melakukan tindak kekerasan kepada putrinya sendiri gara-garakalah main game online.

Ayah pelaku penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021). (Surya.co.id/Taufiq)

Baca juga: Sang Ayah Meninggal Dunia, Krisdayanti dan Yuni Shara Posting Ucapan Duka di Instagram

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan adanya kejadian tersebut.

Aksi pelaku terekam dalam video amatir sebelum akhirnya dilaporkan oleh sang istri ke polisi.

Kombesl Pol Kusumo menyampaikan, awalnya MR secara kasar tega memukuli anaknya berulang kali hanya karena susah disuruh mandi.

"Saat anaknya yang nomor dua ini enggak mau mandi, ini anaknya langsung dipukul," kata Kombes Pol Kusumo dikutip dari Kompastv, Jumat (16/7/2021).

"Dibuka bajunya, kemudian dipukul punggungnya sama dipukul kepalanya dengan kepala yang terbuka."

Aksi MR tersebut ternyata sebagai bentuk pelampiasan emosinya karena kalah main game.

"Yang menariknya, tersangka ini melakukan ini karena kesal setelah main game online kalah," ucap Kusumo.

"Kesal terus melampiaskan kepada anaknya," tambahnya.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok, Jumat 16 Juli 2021: 9 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat

Kronologi Aksi MR hingga Viral

Aksi penganiayaan MR sempat terekam dan videonya beredar viral di media sosial.

Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan akhirnya menjemput MR untuk dibawa ke Polresta Sidoarjo.

Ia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

Halaman
123