Penny menambahkan, penggunaan Ivermectin tetap bisa dipakai di luar skema uji klinik.
"Bisa dilakukan namun sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa oleh dokter, dan jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya maka harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui," papar Penny.
"Dokter harus menginformasikan kepada pasien, risikonya, dan bagaimana pneggunaan dari obat Ivermectin ini," imbuhnya.
Penny berulang kali mengingatkan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang berbahaya jika digunakan sembarangan.
"Obat keras tentunya akan memberikan efek samping apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Obat Ivermectin ini untuk pengobatan Covid-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan ketentuan."
Terakhir, Penny menegaskan bahwa Ivermectin tidak bisa dibeli secara bebas oleh masyarakat tanpa adanya resep dokter. (TribunWow.com/Rilo/Anung)