"Nggak ada urusan beking-beking, pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut saja."
"Tindakannya nggak usah tanya, langsung diproses, langsung dihukum saja dan izinnya nanti kalau perlu kita cabut," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3-20 Juli di Jawa Bali, Begini Rincian dari Luhut
Ivermectin Menurut BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, obat Ivermectin yang digunakan untuk mengobati cacingan bisa digunakan untuk penyembuhan pasien Covid-19 dengan beragam syarat.
Kendati demikian, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengingatkan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang punya risiko efek samping jika digunakan secara sembarangan.
Penny juga menegaskan bahwa Ivermectin tidak bisa didapatkan secara bebas tanpa resep dokter karena obat tersebut tergolong sebagai obat keras.
Hal itu disampaikan Penny dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan, Peredaran Ivermectin, Jumat (2/7/2021).
Pada pasien yang mengalami cacingan, obat Ivermectin diketahui memiliki dosis penggunaan satu tahun sekali.
"Ini adalah betul-betul obat keras," tegas Penny.
Penny tak memungkiri, dari publikasi-publikasi internasional, banyak data yang menunjukkan bahwa Ivermectin dapat digunakan untuk mengobati pasien Covid-19.
Namun belum ada data uji klinik yang dapat dievaluasi sebagai patokan.
Penny juga merujuk organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) serta badan pengawas obat di negara-negara lain yang belum menyimpulkan apakah Ivermectin obat untuk Covid-19.
Sementara ini, BPOM telah memberikan izin kepada sejumlah rumah sakit untuk melaksanakan uji klinik obat Ivermectin untuk pasien Covid-19.
"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik," jelas Penny.
"Dalam waktu tidak lama lagi uji klinik ini akan dilaksanakan," sambungnya.