TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan geram mengetahui harga obat Ivermectin mendadak meroket.
Pasalnya, banyak yang sengaja memanfaatkan keadaan dengan menaikkan harga obat tersebut.
Diketahui, Ivermectin saat ini memang sedang digunakan untuk uji klinik terapi pengobatan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Tegaskan Tak Ada Mal Buka: Kasus Covid-19 Diharapkan Bisa di Bawah 10 Ribu
Dilansir TribunWow.com, harga Ivermectin di sejumlah marketplace online naik puluhan kali lipat dari yang sewajarnya.
"Keliatan harga obat itu mulai tidak teratur, dinaik-naikan," kata Luhut dalam konferensi pers, Sabtu (3/7/2021).
"Seperti obat ivermectin sampai berapa puluh ribu, padahal itu sebenarnya hanya Rp 7.800 atau di bawah Rp10.000."
Oleh karena itu, Luhut telah berkoordinasi dan meminta Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk mematok harga Ivermectin di bawah Rp 10 per tablet.
“Bud, patok aja di bawah Rp 10 ribu, tertinggi Rp 10 ribu,” tegas Luhut.
Baca juga: Kabar Baik, Luhut Umumkan Pemerintah akan Kirim Bansos Lagi: Jangan sampai Rakyat Menderita
Baca juga: PPKM Darurat, Luhut Umumkan Masjid hingga Mal Ditutup Sementara 3-20 Juli 2021
Luhut kemudian menyinggung soal efektifitas PPKM darurat yang mulai hari ini diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Ia telah melakukan pemantauan bahwa hari pertama PPKM berjalan dengan baik.
Mengingat jumlah kasus yang meningkat tajam selama dua pekan terakhir, Luhut kembali dengan tegas meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan keadaan.
"Jadi kita masa kritis dua minggu ini, oleh karena itu masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, hoaks, itu akan kami tindak dengan jelas," kata Luhut.
"Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, jadi jangan ditambah lagi persoalan-persoalan yang tidak perlu, atau mengambil keuntungan dari keuntungan dari keadaan ini."
Luhut juga meminta bantuan Kabareskrim Polri Agus Andrianto untuk ikut memberantas oknum yang menaikkan harga obat.
Bahkan, Polri diharapkan untuk langsung memproses oknum-oknum tersebut.
"Saya minta Kabareskrim jangan ragu-ragu kita dalam keadaan darurat seperti ini, tidak tegas orang-orang yang bermain. Saya ndak ada urusan siapa dia," kata Luhut.
"Nggak ada urusan beking-beking, pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut saja."
"Tindakannya nggak usah tanya, langsung diproses, langsung dihukum saja dan izinnya nanti kalau perlu kita cabut," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3-20 Juli di Jawa Bali, Begini Rincian dari Luhut
Ivermectin Menurut BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, obat Ivermectin yang digunakan untuk mengobati cacingan bisa digunakan untuk penyembuhan pasien Covid-19 dengan beragam syarat.
Kendati demikian, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengingatkan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang punya risiko efek samping jika digunakan secara sembarangan.
Penny juga menegaskan bahwa Ivermectin tidak bisa didapatkan secara bebas tanpa resep dokter karena obat tersebut tergolong sebagai obat keras.
Hal itu disampaikan Penny dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan, Peredaran Ivermectin, Jumat (2/7/2021).
Pada pasien yang mengalami cacingan, obat Ivermectin diketahui memiliki dosis penggunaan satu tahun sekali.
"Ini adalah betul-betul obat keras," tegas Penny.
Penny tak memungkiri, dari publikasi-publikasi internasional, banyak data yang menunjukkan bahwa Ivermectin dapat digunakan untuk mengobati pasien Covid-19.
Namun belum ada data uji klinik yang dapat dievaluasi sebagai patokan.
Penny juga merujuk organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) serta badan pengawas obat di negara-negara lain yang belum menyimpulkan apakah Ivermectin obat untuk Covid-19.
Sementara ini, BPOM telah memberikan izin kepada sejumlah rumah sakit untuk melaksanakan uji klinik obat Ivermectin untuk pasien Covid-19.
"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik," jelas Penny.
"Dalam waktu tidak lama lagi uji klinik ini akan dilaksanakan," sambungnya.
Penny menambahkan, penggunaan Ivermectin tetap bisa dipakai di luar skema uji klinik.
"Bisa dilakukan namun sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa oleh dokter, dan jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya maka harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui," papar Penny.
"Dokter harus menginformasikan kepada pasien, risikonya, dan bagaimana pneggunaan dari obat Ivermectin ini," imbuhnya.
Penny berulang kali mengingatkan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang berbahaya jika digunakan sembarangan.
"Obat keras tentunya akan memberikan efek samping apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Obat Ivermectin ini untuk pengobatan Covid-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan ketentuan."
Terakhir, Penny menegaskan bahwa Ivermectin tidak bisa dibeli secara bebas oleh masyarakat tanpa adanya resep dokter. (TribunWow.com/Rilo/Anung)