Terkini Regional

Temui Gubernur Kalbar, Uskup Agung Pontianak Bahas Polemik Penerimaan CPNS dan PPPK Guru Agama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus beserta sejumlah tokoh pastor dan agama melakukan audensi kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji di Pendopo Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (28/5/2021) pagi.

“Pemerintah pusat memberikan formasi dengan menghitung jumlah siswa dalam satu rombongan belajar terdiri dari 36 siswa, dibawah itu tidak mendapatkan formasi,” kata Sutarmidji.

Adapun hasil dari data yang beredar selama ini informasi data yang diserahkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat yakni bahwa Pemerintah Provinsi hanya diberikan kewenangan mengusulkan formasi untuk guru mata pelajaran umum, sedangkan kebutuhan guru agama menjadi ranah kewenangan Kementrian Agama.

Pada saat ini, guru agama PNS yang bertugas di satuan pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 393 (Tiga ratus sembilan puluh tiga) orang terdiri dari:

1. Guru agama Islam sebanyak 198 (Seratus sembilan puluh delapan) orang;
2. Guru agama Katholik sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) orang;
3. Guru agama Kristen sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) orang;
4. Guru agama Konghucu sebanyak 68 (Enam puluh delapan) orang, dan
5. Guru agama Buddha sebanyak 7 (Tujuh) orang.

Perlu disampaikan pada kesempatan yang mulia ini terkait dengan pembinaan guru agama, peran Pemerintah Daerah hanya melakukan pembayaran gaji, sedangkan pembinaan administrasi dan akademik dilakukan oleh Kementrian Agama, seperti memfasilitasi tahapan rangkaian guru agama yang berada di sekolah umum untuk mendapatkan sertifikas mulai dari pendaftaran di aplikasi sistem informasi Guru Agama (SIAGA), pengusulan dalam nomor unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memfasilitasi keikutsertaaan dalam pre tes Pendidikan Profesi Guru (PPG) sampai dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan PPG dalam jabatan.

Sejalan dengan itu ada juga pengusulan guru agama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, serta memfasilitasi keikutsertaan berbagai kegiatan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi guru agama.
Pemerintah pusat dalam memberikan formasi dengan menghitung jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, satu rombongan belajar terdiri dari 36 (tiga puluh enam) siswa, apapabila jumlah siswa dalam satu rombongan belajar tidak cukup maka formasi tidak diberikan.

Ketentuan dalam pemberian tunjangan sertifikasi guru dilakukan dengan menghitung jumlah jam mengajar.
Jam mengajar seorang guru minimal 24 (dua puluh empat) jam dalam satu minggu, sehingga apabila jam mengajar seorang guru kurang dari 24 (dua puluh empat) jam per minggu, maka guru tersebut tidak dapat memperoleh tunjangan sertifikasi.

Karena itu, apabila dalam satu sekolah yang mengamapu satu mata pelajaran tertentu lebih dari satu orang pada hal menurut perhitungan di sekolah tersebut hanya memerlukan saatu orang guru yang mengampu mata pelajaran tersebut, bisa berakibat guru lain yang memperoleh tunjangan sertifikasi, dengan demikian jumlah guru di suatu sekolah benar-benar harus dihitung jam mengajarnya agar tidak ada yang merasa dirugikan.

Demikian paparan data siswa menurut agama yang dianut di sekolah negeri tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut. Untuk Agama Islam 91.971 (Sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh satu) siswa.

Untuk Agama Kristen 19.532 (Sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh dua) siswa.

Untuk Agama Katolik 37.585 (Tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima) siswa.

Agama Hindu 86 (Delapan puluh enam) siswa.

Agama Buddha 2.396 (Dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam) siswa dan Agama Konghucu 44 (Empat puluh empat) siswa.

Dengan data jumlah siswa dimaksud, bisa dihitung kebutuhan guru agama, sebagai berikut:

1. Guru Agama Islam untuk 91.971 (Sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh satu) siswa dibagi satu rombongan belajar 36 (Tiga puluh enam) siswa dan dibagi 8 (Delapan) kelas diperoleh hasil 319 (Tiga ratus sembilan puluh satu) guru Agama Islam;

2. Guru Agama Kristen untuk 19.532 (Sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh dua) siswa dibagi satu rombongan belajar 36 (Tiga puluh enam) siswa dan dibagi 8 (Delapan) kelas diperoleh hasil 68 (Enam puluh delapan) guru Agama Kristen;

3. Guru Agama Khatolik untuk 37.585 (Tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima) siswa dibagi satu rombongan belajar 36 (Tiga puluh enam) siswa dan dibagi 8 (Delapan) kelas diperoleh hasil 130 (Seratus tiga puluh) guru Agama Katholik;

4. Guru Agama Hindu untuk 86 (Delapan puluh enam) siswa dibagi satu rombongan belajar 36 (Tiga puluh enam) siswa dan diperoleh hasil 3 (Tiga) guru Agama Hindu yang mengajar di Ketapang 10 (Sepuluh) siswa, Kayong Utara 27 (Dua puluh tujuh) siswa dan Kubu Raya 19 (Sembilan belas) siswa.

5. Guru Agama Buddha untuk 2.396 (Dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam) siswa dibagi satu rombongan belajar untuk 36 (Tiga puluh enam) dan dibagi 8 (Delapan) kelas diperoleh hasil 8 (Delapan) guru Agama Buddha.

6. Guru Agama Konghucu untuk 44 (Empat puluh empat) siswa memerlukan 1 orang guru Agama Konghucu.

Berdasarkan data kebutuhan guru agama tersebut di atas, dibanding dengan guru agama PNS yang sudah ada, maka masih diperlukan penambahan guru agama sebagai berikut:

1. Guru Agama Islam yang diperlukan 319 (Tiga ratus sembilan belas) orang, sedangkan yang sudah ada 198 (Seratus sembilan puluh delapan) orang, maka masih diperlukan tambahan sebanyak 121 (Seratus dua puluh satu) orang;

2. Guru Agama Kristen yang diperlukan 68 (Enam puluh delapan) orang, sedangkan guru yang sudah ada sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) orang, maka perlu tambahan 39 (Tiga puluh Sembilan) orang;

3. Guru Agama Katholik yang diperlukan 130 (Seratus tiga puluh) orang, sedangkan guru yang sudah ada sebanyak 91 (Sembilan puluh satu) orang, maka perlu tambahan 39 (Tiga puluh sembilan) orang;

4. Guru Agama Hindu yang diperlukan 3 (Tiga) orang, sedangkan guru Agama Hindu belum ada, maka perlu tambahan 3 (Tiga) orang;

5. Guru Agama Buddha yang diperlukan 8 (Delapan) orang, sedangkan yang sudah ada sebanyak 7 (Tujuh) orang, maka perlu tambahan 1 (satu) orang;

6. Guru Agama Konghucu diperlukan 1 (satu) orang, sedangkan yang sudah ada sebanyak 68 (Enam puluh delapan) orang, sehingga kelebihan sebanyakk 67 (Enam puluh tujuh) orang.

Untuk guru agama Konghucu yang saat ini kelebihan sebanyak 67 (Enam puluh tujuh) orang perlu Saya beritahukan bahwa semula adalah guru agama Konghucu PNS Kabupaten dan Kota se Kalimantan Barat yang mengajar di sekolah negeri SMA dan SMK, akibat perubahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, secara otomaatis pengelolaan Personil, Pendanaan, Prasarana/Sarana dan Dokumen (P3D) SMA dan SMK beralih menjadi P3D Pemerintah Provinsi.

Mengingat seleksi guru PPPK akan dilakukan dalam 3 tahun, maka kekurangan guru agama PPPK yang ada pada satuan pendidikan akan dikoordinasikan pengusulannya dengan Kementrian Agama untuk dapat dipenuhi penerimaannya pada tahun 2022 dan 2023.

Sehubungan dengan penjelasan di atas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak akan menunda pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi karena apabila ditunda akan merugikan masyarakat Indonesia pada umumnya masyarakat Kalimantan Barat terutama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dianggap tidak bisa melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (*)

Baca berita lainnya