Ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara denen denda sebesar Rp5 miliar. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Pos-Kupang.com dengan judul Diduga Gagahi Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka YKS Dan KLJ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Dua Tersangka YKS dan KLJ Asal Sumba Barat Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca berita lainnya terkait kasus rudapaksa