Terkini Daerah

Gadis 15 Tahun Takut Hamil saat Dirudapaksa Pacar, Pelaku Membual Mau Tanggung Jawab: Sekali Aja

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku di Mapolsek Sekincau. Rudapaksa Gadis Belia, Pemuda di Lampung Barat Terancam 11 Tahun Penjara.

TRIBUNWOW.COM - Gelap mata karena pengaruh hawa nafsu, T (23) melakukan segala acara supaya bisa merudapaksa pacarnya sendiri A (15).

Korban dirudapaksa di kediaman pelaku di Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, pada Minggu (9/5/2021).

Pada saat kejadian, korban yang tertidur sempat terbangun dan melawan pelaku namun tetap dipaksa.

Pemuda Rudapaksa Gadis Belia di Lampung Barat Diciduk saat Asyik Tidur-tiduran di Rumahnya. (Istimewa via TribunLampung.co.id)

Baca juga: Diam-diam Sukai Anak Gadis Tetangganya, Bujangan 30 Tahun Hampir Rudapaksa Korban saat Bertamu

Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, pelaku kini telah diamankan di kediamannya, pada Selasa (11/5/2021) kemarin.

Saat hendak dirudapaksa, korban menolak karena takut akan hamil.

"Saat akan dicabuli, A bertanya kepada T 'mau ngapain, aku takut hamil'," ungkap Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Rabu (12/5/2021).

Penolakan itu tak membuat pelaku berhenti, ia justru terus memaksa dan membujuk korban.

"T kemudian menjawab 'udah sekali ini aja, kalo hamil nanti aku tanggung jawab'," ucap Kompol Sukimanto menirukan percakapan pelaku dan korban saat kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, korban dan pelaku memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih atau pacaran.

Bujukan lainnya juga sempat terjadi ketika pelaku berusaha mengajak korban agar mau menginap.

Pelaku diketahui lebih dulu mengajak korban menginap di rumah sebelum merudapaksa korban pada malam hari.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunlampungbarat.com, awalnya pada Minggu (9/5/2021), pelaku dan korban bertemu di rumah teman mereka di Kelurahan Sekincau.

Pada saat itu pelaku dan korban memang janjian untuk bertemu di sana sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah bertemu di sana, pelaku kemudian mengajak agar korban mau menginap bersama.

"Setelah itu, pelaku mengajak pelapor menginap di rumahnya," ungkap Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Bupati Nganjuk Pasang Tarif Jual-Beli Jabatan dari Level Desa hingga Kecamatan, Termurah Rp 2 Juta

Halaman
123