Korban sempat menolak ajakan pelaku.
Pada saat itu korban tak mau karena tidak enak dengan tetangga dan keluarga pelaku.
Namun pelaku terus berusaha meyakinkan korban hingga akhirnya korban mau diajak.
"Tetapi pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan 'udah diizinin kok sama ibu (pelaku)'," lanjut Kompol Sukimanto.
Pelaku diketahui melancarkan aksinya pada malam hari ketika korban sudah tertidur.
"Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya ketika pelapor sedang tidur di salah satu kamar rumah pelaku," terang Kompol Sukimanto.
Korban sempat melawan ketika pelaku melakukan aksinya namun tak berdaya.
"Seusai kejadian tersebut, dua hari berselang, ibu pelapor Rasiti (59) yang mendengarkan kejadian tersebut dari Pelapor menyuruh pelapor untuk melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau," jelas Kompol Sukimanto.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B-130 / V / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, tanggal 11 Mei 2021.
Baca juga: Rudapaksa 35 Remaja Pria, Rusdiono Ngaku Awalnya Penasaran: Aku Umur 7 Tahun Jadi Korban
Ditangkap saat Santai di Rumah
Kesehariannya, korban diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), sedangkan pelaku adalah seorang petani.
Pelaku tidak memberikan perlawanan ketika diamankan oleh pihak kepolisian di rumah.
"T saat itu sedang santai tidur-tiduran," ungkap Kompol Sukimanto.
Baca juga: Viral Pria Hina Alquran Sambil Mengeluh soal Hidupnya: Katanya Orang Saleh Bakal Mudah Hidupnya
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya adalah baju gamis warna biru, sehelai celana leging warna abu-abu, kemudian sehelai celana dalam plus BH warna ungu, serta jilbab warna biru.
Atas aksinya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.