Terkini Daerah

Tarik Paksa Anak dari Tangan Ibunya, Ayah Kandung Rudapaksa Korban di Hutan Beralaskan Tikar

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, sedang menunjuk 3 pelaku kejahatan yakni paling kanan pelaku pemerkosaan anak kandung, paling kiri pelaku pemerkosaan keponakan dan tengah, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada acara jumpa pers yang berlangsung di markas Kepolisian Resor Sumba Barat, Rabu (11/5/2021).

Bukannya urung, sang ayah justru meninju korban di bagian hidung dan pipi.

Akibatnya hidung korban berdarah.

Pelaku lalu menarik tangan korban dan menyeretnya keluar rumah.

Ia membasuh hidung korban yang berdarah.

Beberapa waktu kemudian pelaku masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Pengakuan Pedofil Cabuli 35 Remaja Pria di Prabumulih, Sering Jual Diri dan Pasang Tarif Rp25 Ribu

Ketika keluar, ia membawa bantal dan tikar menuju korban dan menarik korban.

Sang ibu sempat melihat kejadian itu.

Ia menahan korban hingga akhirnya terjadi tarik-menarik antara sang ibu dengan pelaku.

Pelaku mengambil sebongkah batu dan dilemparkan ke arah ibu korban.

Tujuannya agar ibu korban melepaskan tangan korban.

Setelah itu pelaku menarik korban menuju hutan atau padang rumput sepi.

Ia merasa suasana aman lalu membentangkan tikar.

Pelaku menyuruh korban tidur dan mengancamnya.

Untuk kedua kalinya ia memperkosa korban.

AKBP Irwan Arianto menyebutkan akibat perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 taun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123