TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial YKS menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya SLBK (13).
Keduanya adalah warga Kampung Umakapatung, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Dilansir TribunWow.com dari Pos-Kupang.com, korban masih duduk di bangku kelas III SMP.
Baca juga: Termakan Bujuk Rayu Pacar, ART Asal Lampung Ini Dirudapaksa saat Tidur, Begini Kronologinya
Tindakan pemerkosaan terjadi dua kali, yakni pada 21 April 2021 dan 4 Mei 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto membenarkan kejadian tersebut, Kamis (13/5/2021).
Ia mengungkapkan kronologi kejadian YKS melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali di rumahnya.
Kejadian pertama pada 21 April 2021 pukul 12.00 WITA ketika SLBK sedang tidur di kamarnya.
Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar tersebut dan menarik korban keluar kamar menuju kamar pelaku.
Sang ayah lalu membanting pelaku di tempat tidur.
Ia mengancam korban agar tidak melawan.
Pemerkosaan kedua terjadi pada 4 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu SLBK sedang tidur bersama ibunya, SWL.
Pelaku bangun dari tidur lalu membangunkan korban yang sudah tidur.
Ia mencoba memaksa melepas pakaian korban yang sudah tidur.
Baca juga: Diam-diam Sukai Anak Gadis Tetangganya, Bujangan 30 Tahun Hampir Rudapaksa Korban saat Bertamu
Namun korban memberontak dan menendang pelaku.