Terkini Daerah

2 Minggu seusai Bunuh Pacarnya, Oknum TNI Praka MAM Balik ke TKP Lucuti Jilbab Korban

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi rumah duka saat sebelum pemakaman RR (32) yang beralamat di Perum, Batu Ampar Permai kemarin, Rabu (14/4/2021). Terbaru, korban RR sempat ditinggal 2 minggu di TKP oleh Praka MAM yang kemudian kembali ke TKP untuk melucuti pakaian korban.

TRIBUNWOW.COM - Oknum TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) berinisial MAM kini terancam hukuman mati setelah terbukti membunuh kekasihnya sendiri RR (30) karena korban meminta untuk dinikahi.

Jasad korban belum lama ini ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang di kawasan Jalan Transad, Balikpapan Timur, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (13/4/2021) atau lebih dari satu bulan setelah korban dibunuh pada Senin (1/3/2021).

Setelah membunuh pacarnya, Praka MAM sempat bolak balik ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kapendam VI Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif ditemui di ruangannya, Rabu (14/4/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Bunuh Guru Honorer di Balikpapan, Ngaku Kesal Terus Ditanya Kapan Nikah

Dikutip TribunWow.com dari TribunKaltim.com, hal tersebut disampaikan oleh Kapendam VI/Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif.

Letkol Taufik menyampaikan, kasus ini masih terus didalami karena terdapat perbedaan keterangan antara Praka MAM dan keluarga korban.

Diketahui, dari keterangan keluarga korban, Praka MAM sempat mengajak korban ke suatu tempat untuk melihat pemandangan pada hari terjadinya pembunuhan.

Di sana pada saat duduk berduaan, Praka MAM mencekik korban dengan tangan kosong hingga akhirnya kekasihnya itu tewas.

Dua minggu setelah korban tewas, Praka MAM kembali ke TKP untuk melucuti pakaian korban demi menghilangkan jejak.

"Setelah 2 minggu, diambil. Kalau pengakuan (keluarga) korban, jaket, jilbab kalau tidak salah, diambil kemudian dibuang ke tempat yang jauhnya sekitar 2-3 kilometer dari TKP," jelas Letkol Taufik.

Pihak TNI sendiri kini telah memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban.

Praka MAM kini terancam hukuman mati dengan jerat Pasal 340 KUHP.

Pura-pura Cari Jasad Korban

Praka MAM diketahui sempat bersandiwara di depan keluarga korban setelah korban tewas.

Dikutip TribunWow.com dari TribunKaltim.co, hal itu diungkapkan oleh Kuswanto selaku ayah korban.

Berdasarkan pengakuan Kuswanto, Praka MAM sempat ikut membantu keluarga korban mencari keberadaan RR.

Baca juga: Oknum TNI Bunuh Ibu Guru karena Kesal Korban Minta Dinikahi, Sempat Bohongi Keluarga Korban

Halaman
123