Terkini Daerah

6 Siswi SD yang Dicabuli Pendeta di Medan Minta Damai, Komnas PA Curiga Ada Masalah: Bisa Jadi Saksi

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BS, oknum kepala sekolah sekaligus pendeta di Medan yang rudapaksa siswi SD.

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menanggapi kasus pencabulan siswi SD di Medan oleh oknum pendeta berinisial BS.

Dilansir TribunWow.com, pencabulan itu terjadi di sebuah SD swasta di Medan Selayang, Medan terhadap tujuh siswinya.

Diketahui BS turut menjadi kepala sekolah (kepsek) di SD tersebut.

Ilustrasi pencabulan. Seorang kepala sekolah sekaligus pendeta berinisial BS mencabuli 7 siswi SD di Medan. (Kompas.com)

Baca juga: Berkedok Dukun, Pria di Kendal Cabuli Pelajar 10 Kali, Ngaku Hendak Meruwat Pakai Alat Klenik

Arist mengungkapkan awalnya pihak keluarga seorang korban melaporkan kejadian tersebut beserta dokumen-dokumennya.

Terungkap kemudian sebenarnya ada enam orang lainnya yang turut menjadi korban.

Namun keluarga dari keenam korban ini sepakat melakukan perdamaian dengan oknum pendeta sekaligus kepala sekolah itu.

"Ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," papar Arist, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/4/2021).

Hanya satu keluarga korban yang menyampaikan laporan ke Polda Sumatera Utara.

Menanggapi hal itu, Arist mencurigai ada masalah yang membuat keenam keluarga korban lainnya sepakat berdamai.

"Satu sudah melapor ke Renakta Poldasu, tapi ada dokumen yang disampaikan kepada saya," jelasnya.

"Ada 6 lagi melakukan perdamaian saya sampaikan itu juga bisa jadi saksi. Kenapa mungkin bisa ada perdamaian kalau tidak ada persoalan," lanjut mantan Sekjen Komnas PA ini.

Baca juga: Oknum Kepsek Sekaligus Pendeta Rudapaksa Siswi SD di Medan, Modusnya Rayu Pakai Ayat Suci

Pihak Polda Sumut membenarkan sudah menerima laporan kasus pencabulan itu dengan nomor STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I, tertanggal 1 April 2021.

Dalam laporan disebutkan pencabulan itu terjadi sejak 2018 hingga Februari 2020, bertempat di SD tempat BS menjadi kepala sekolah.

Tanggapan Pihak Sekolah

Setelah kasus itu mencuat, para guru di sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sudah mendengar kabar.

Halaman
123