TRIBUNWOW.COM - FM alias Bayu alias Wongso (40), pria yang mengaku sebagai dukun, ditangkap atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dilansir TribunWow.com, korban adalah pelajar berinisal OI (16), warga Kecamatan Cepiring, Kendal.
Bayu akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Kendal, seperti yang tampak dalam rilis pers yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jateng, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Viral seusai Gandakan Uang Pakai Jenglot, Ustaz Gondrong Sehari-hari Dikenal sebagai Dukun
Menurut Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, pelaku mengaku sebagai dukun untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan penyelidikan, tindakan asusila itu sudah dilakukan 10 kali.
"Pencabulan dilakukan oleh yang mengaku seorang dukun. Dukun cabul itu (melakukan tindakan asusila) tidak hanya sekali, sudah 10 kali melakukan hal tersebut," kata Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
"Korbannya kebetulan masih di bawah umur," lanjut dia.
Diketahui perbuatan itu sudah berulang-ulang dilakukan sejak hampir satu tahun yang lalu.
Lokasi kejadian berada di rumah pelaku yang ada di Cepiring, Kendal.
"Pertama kali kejadian pada 30 Juli tahun 2020 di dalam kamar rumah saudara FM alias Bayu alias Wongso," kata Raphael.
Mulanya korban mendatangi dukun tersebut karena merasa ada masalah dengan kekasihnya.
Baca juga: Tempat Ngaji Dibakar Massa, Bermula dari Remaja yang Uring-uringan lalu Ngaku Dicabuli sang Guru
Ia menyebut hubungan dengan kekasihnya itu sedang renggang.
Bayu lalu menyanggupi permintaan korban.
Ia berjanji akan mengembalikan kedekatan korban dengan kekasihnya.
Dengan iming-iming tersebut, ia membujuk agar korban mau disetubuhi.