Kemudian ia mengatakan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Lantaran ancamannya seperti itu, tiga tersangka dewasa langsung ditahan.
Sedangkan untuk tersangka yang di bawah umur tidak ditahan, namun tidak memperoleh diversi.
"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.
Keluarga Terpukul
Mobil pembawa jenazah MRS (15), pesilat yang tewas saat latihan tiba di Makam Kulon Klege, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Minggu (4/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kedatangan mobil tersebut disambut keluarga dan kerabat mendiang.
Tangis mereka pecah saat peti jenazah MRS dikeluarkan dari mobil.
Peti jenazah langsung dibawa ke liang lahat.
Dari pantuan Tribunsolo.com, isak tangis keluarga tidak bisa terbendung saat jenazah MRS mulai dikebumikan.
Tak terkecuali, kakak almarhum, Ika Nesti.
Rasa kehilangan yang mendalam tidak bisa ditutupi Ika.
"Adikku, ingin lihat Adiku," suara Ika terdengar saat berjalan mendekat ke pemakaman Adiknya.
Saat pemakaman Adiknya selesai, Ika dan keluarga terlihat berdoa di samping makam.
Tak lupa Ika juga mendatangi, kuburan kerabatnya.
Baca juga: Fakta Remaja Tewas setelah Latihan Silat, Sempat Dicegah Ayah untuk Berangkat, Keluarga Tak Dikabari