Terkini Daerah

Fakta Baru Kasus Tewasnya Remaja seusai Latihan Silat, Polisi: Ditendangi saat Latihan Pernapasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MRS (15) siswa MTS asal Klengen RT 15 RW 7 Srebegan, Ceper, Klaten meninggal dunia saat latihan silat di lapangan Palar, Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Klaten.

TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap fakta baru kasus meninggalnya MRS, remaja asal Desa Srebegan, Ceper, Klaten yang tewas saat latihan silat di Lapangan Palar, Klaten.

Dari penyelidikan kepolisian, terungkap ngerinya latihan silat yang diikuti MRS.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats mengatakan kejadia bermula saat korban melakukan pelatihan silat, Minggu (4/4/2021), pukul 01.00 WIB.

"Kejadian bermula ketika korban mengikuti pelatihan, korban sempat mendapat pukulan serta tendangan dari seniornya," ungkap Andriyansyah, Selasa (6/4/2021).

Keluarga tidak bisa membendung tangis seusai jenazah MRS, pesilat yang tewas saat latihan dikebumikan di Makam Kulon Klege, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. (TribunSolo.com/ Fristin Intan)

Baca juga: Tak Diberi Kabar, Ika Histeris Jasad Adik Diantar ke Rumah, Siswa MTS Ini Tewas saat Latihan Silat

Andriyansyah menduga fisik korban sudah menurun.

Sehingga saat ditambah pukulan kembali, korban mulai tumbang.

"Ada yang memukul, ada juga yang menendang, di tengah berlatih sistem pernapasan itu, korban mulai tumbang dan tak sadar," kata Andriyansyah.

Dia mengatakan setelah kejadian tersebut, salah satu senior korban mencoba memberikan bantuan napas buatan.

Ketika korban tidak ada respon, mereka membawa korban ke rumah sakit (RS)

"Setelah dibawa kerumah sakit pukul 03.40 WIB korban meninggal dunia," ucapnya.

Kemudian ia mengatakan sudah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

Barang bukti yang dimaksud antara lain berupa rotan, pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor

"Dari hasil keterangan tim forensik memang ada luka memar, namun tidak dijelaskan secara rinci," katanya.

"Yang jelas, korban MRS saat memulai latihan dalam kondisi sehat dan tak ada riwayat penyakit apa pun," imbuhnya.

Baca juga: 5 Fakta Remaja Tewas seusai Latihan Silat: Keluarga Terima Tinggal Jenazah hingga Prediksi Sebabnya

Kemudian ia mengatakan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Halaman
1234