Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Sebut Dakwaannya Fitnah, Ini Respons Jaksa saat Sidang: Terdakwa Sesat Pikir

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). Terbaru, Jaksa Penuntut Umum membantah tuduhan Rizieq yang menyebut dakwaannya berisi fitnah.

Lihat videonya mulai 0.50:

Jaksa Sebut Rizieq Pakai Bahasa yang Tak Patut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab banyak mencantumkan hal yang tidak relevan dan menggunakan bahasa yang tak patut.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam sidang tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).

Diketahui sebelumnya Rizieq menggunakan kata cercaan untuk menyebut jaksa dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang Jumat (26/3/2021) lalu.

Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah

Dalam sidang lanjutan, tim JPU membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," kata perwakilan tim JPU membacakan tanggapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut kata-kata dungu dan pandir, Selasa (30/3/2021). (Capture YouTube TvOne)

Menurut tim jaksa, eksepsi banyak mencantumkan kasus lain yang tidak relevan, misalnya pelanggaran hukum oleh Front Pembela Islam (FPI) yang dianggap Rizieq sebagai kriminalisasi.

"Eksepsi terdakwa yang menyebut ngawurnya juru bicara yang tidak ada kaitannya dengan kasus sidang ini karena buang waktu sekaligus penempatan 13 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota dan simpatisan FPI di berbagai daerah."

Selain itu, eksepsi juga mengandung kata-kata hinaan terhadap JPU.

Menurut para anggota JPU, tidak sepantasnya Rizieq yang dikenal sebagai tokoh masyarakat menggunakan kata-kata itu.

Baca juga: Disangka Penyebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab, Remaja F Tak Tahu Medsosnya Dihack

"JPU dianggap tidak mempunyai rasa malu dan JPU dianggap mengalami keterbelakangan intelektual sehingga urat malunya sudah putus," kata jaksa.

"Di sinilah letak bahasa-bahasa pinggiran yang tidak patut. Seorang terdakwa yang disebut-sebut sebagai panutan menggunakan kata-kata di luar sifat seorang panutan."

Pembelaan Rizieq dianggap hanya berdasarkan emosi saja.

Halaman
123