Ia menyebut eksepsi itu sudah mencantumkan segala bukti.
"Tapi kita tetap pada permohonan kita untuk eksepsi tersebut," tegas Aziz.
"Karena kita beberkan jelas di situ. Fakta-faktanya kita bantah semua dan kita menggunakan bukti, seperti itu," lanjutnya.
Ia menyebut kritik yang disampaikan JPU justru terkesan terbawa perasaan (baper) karena menyoroti kata-kata yang digunakan terdakwa.
"Tapi yang ada kebanyakan jaksa malah melempar. Banyak isinya baperlah, tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan zalim," komentar Aziz.
Sebelumnya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa, tim JPU menyampaikan keberatan.
Kata-kata itu dinilai merendahkan tim jaksa yang berpengalaman dalam bidangnya.
JPU bahkan menegur Rizieq agar tidak mudah mengecap orang dengan kata-kata sifat yang buruk.
"Kami Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik, berpredikat pendidikan rata-rata Strata 2 dan berpengalaman di bidangnya," tegas perwakilan JPU.
"Untuk itu sebagai pelajaran jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama."
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik." (TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Berita lain terkait Habib Rizieq Shihab