TRIBUNWOW.COM - Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa ada tindakan diskriminasi karena eksepsi atau nota keberatan miliknya tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Keluhan itu disampaikan oleh Rizieq dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, pada Rabu (31/3/2021) pagi ini.
Rizieq siap membawa masalah ini ke DPR maupun hukum, apabila eksepsinya tidak disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur.
Baca juga: Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik
Hal itu disampaikan oleh Rizieq sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa soal kassu RS Ummi Bogor.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan," ucap Rizieq kepada majelis hakim.
Rizieq menyebut adanya tindakan diskriminatif dari staf PN Jakarta Timur yang bertanggung jawab terhadap bidang streaming atau penyiaran.
Terdakwa Rizieq membandingkan perlakuan PN Jakarta Timur kepada dirinya dan JPU.
Ia menyinggung bagaimana seluruh pembacaan dakwaan hingga tanggapan eksepsi oleh JPU ditayangkan secara langsung.
"Semua full ditayangkan, sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," kata Rizieq.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur," keluh Rizieq.
"Itu akan merugikan saya sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini."
Rizieq mengeluhkan atas sikap PN Jakarta Timur yang tidak menayangkan ketika dirinya membacakan eksepsi.
"Giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan, giliran jaksa baca jawaban atas eksepsi ditayangkan," kata dia.
"Ini merupakan suatu tindakan diskriminatif," sambungnya.
Rizieq berharap majelis hakim bertindak untuk melindungi persidangan dari oknum-oknum tertentu.
"Saya mohon bantuan majelis hakim yang mulia untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini," ujarnya.
"Jangan sampai ada oknum-oknum di luar sana melakukan sesuatu hal yang bisa mencemarkan, yang bisa merusak kehormatan sidang ini."
Rizieq lalu menyinggung bagaimana di publik sudah berkembang opini bahwa pengadilannya berjalan tidak adil.
Mantan Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian meminta supaya eksepsinya segera disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur.
"Kalau itu tidak disarkan ulang, jelas ini diskriminatif, saya minta kepada penasihat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR maupun secara hukum," terang Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Polisi dan Jaksa Segera Tobat, JPU: Eksepsi Terlalu Mendramatisir
Simak videonya:
Kuasa Hukum Rizieq: Malah Baperlah
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan sebutan 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan kliennya dalam nota keberatan (eksepsi).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (30/3/2021).
Diketahui sebutan kasar itu ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq menilai JPU tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
"'Kan sudah kita jelaskan di eksepsi bahwa itu tidak sesuai," jelas Aziz Yanuar.
Mengenai kritik yang disampaikan JPU, Aziz membenarkan memang sudah hak mereka untuk menyampaikan sesuai jalannya sidang setelah pembacaan eksepsi.
"Masalah dia membantah itu kewenangan dia dan waktunya mereka untuk membantah," kata Aziz.
Walaupun begitu, tim kuasa hukum terdakwa akan tetap berpegang pada poin-poin keberatan di eksepsi.
Ia menyebut eksepsi itu sudah mencantumkan segala bukti.
"Tapi kita tetap pada permohonan kita untuk eksepsi tersebut," tegas Aziz.
"Karena kita beberkan jelas di situ. Fakta-faktanya kita bantah semua dan kita menggunakan bukti, seperti itu," lanjutnya.
Ia menyebut kritik yang disampaikan JPU justru terkesan terbawa perasaan (baper) karena menyoroti kata-kata yang digunakan terdakwa.
"Tapi yang ada kebanyakan jaksa malah melempar. Banyak isinya baperlah, tersinggung dengan kata-kata pandir, dungu, dan zalim," komentar Aziz.
Sebelumnya dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa, tim JPU menyampaikan keberatan.
Kata-kata itu dinilai merendahkan tim jaksa yang berpengalaman dalam bidangnya.
JPU bahkan menegur Rizieq agar tidak mudah mengecap orang dengan kata-kata sifat yang buruk.
"Kami Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik, berpredikat pendidikan rata-rata Strata 2 dan berpengalaman di bidangnya," tegas perwakilan JPU.
"Untuk itu sebagai pelajaran jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama."
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik." (TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Berita lain terkait Habib Rizieq Shihab