"Saya mohon bantuan majelis hakim yang mulia untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini," ujarnya.
"Jangan sampai ada oknum-oknum di luar sana melakukan sesuatu hal yang bisa mencemarkan, yang bisa merusak kehormatan sidang ini."
Rizieq lalu menyinggung bagaimana di publik sudah berkembang opini bahwa pengadilannya berjalan tidak adil.
Mantan Pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian meminta supaya eksepsinya segera disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur.
"Kalau itu tidak disarkan ulang, jelas ini diskriminatif, saya minta kepada penasihat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR maupun secara hukum," terang Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Polisi dan Jaksa Segera Tobat, JPU: Eksepsi Terlalu Mendramatisir
Simak videonya:
Kuasa Hukum Rizieq: Malah Baperlah
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan sebutan 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan kliennya dalam nota keberatan (eksepsi).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (30/3/2021).
Diketahui sebutan kasar itu ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq menilai JPU tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
"'Kan sudah kita jelaskan di eksepsi bahwa itu tidak sesuai," jelas Aziz Yanuar.
Mengenai kritik yang disampaikan JPU, Aziz membenarkan memang sudah hak mereka untuk menyampaikan sesuai jalannya sidang setelah pembacaan eksepsi.
"Masalah dia membantah itu kewenangan dia dan waktunya mereka untuk membantah," kata Aziz.
Walaupun begitu, tim kuasa hukum terdakwa akan tetap berpegang pada poin-poin keberatan di eksepsi.