Mahfud membantah dirinya pernah mengizinkan adanya kerumunan simpatisan Rizieq Shihab.
Ia menjelaskan hal ini berkaitan dengan dakwaan terhadap Rizieq.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput."
"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu."
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Berita lain terkait Habib Rizieq Shihab