Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Minta Polisi dan Jaksa Segera Tobat, JPU: Eksepsi Terlalu Mendramatisir

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab, pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Soal Gaduh Sidang Rizieq Shihab, I Wayan Sudirta: Yang Pertama Mulainya kan Ustaz Kita

Baca juga: Fakta Terbaru Senjata Tajam yang Dibawa Pengacara Rizieq Shihab, Disebut Warisan Turun-temurun

Simak videonya:

Respons Mahfud MD Dituding Picu Kerumunan Rizieq

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tuduhan dirinya yang mengizinkan kerumunan Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu diunggah di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Ia juga mengunggah video lama yang menunjukkan pernyataan dirinya terkait kepulangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.

Respons Menko Polhukam Mahfud MD terkait tudingan dirinya mengizinkan kerumunan simpatisan Rizieq Shihab, Sabtu (27/3/2021). (Capture Twitter @mohmahfudmd)

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab akan Dipanggil Polisi Terkait Senjata di Mobil, Akui untuk Potong Buah

Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan aparat keamanan akan membantu mengawal Rizieq mulai dari tiba di bandara hingga ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ia juga menegaskan tidak pernah melarang para pendukung untuk menjemput di bandara.

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20," cuit Mahfud MD.

"Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman."

"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum."

Namun kerumunan yang timbul di kediaman Rizieq saat acara pernikahan putrinya bukan tanggung jawab pemerintah lagi, tetapi kesalahan Rizieq.

Diketahui undangan acara yang kemudian mengumpulkan massa tersebut dianggap sebagai pelanggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19.

"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan."

"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah."

Halaman
123