Habib Rizieq Shihab

Rocky Gerung soal Sidang Rizieq Shihab, Ungkit Kerumunan Jokowi di NTT hingga Sebut Pengadilan Sesat

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik Rocky Gerung bicara soal kisruh gidang Rizieq Shihab. Ia kembali membandingkan kasus kerumunan Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, menurut Rocky, majelis hakim seolah ingin membuat Rizieq Shihab sebagai orang yang salah.

"Terhadap Habib Rizieq ini ada pengadilan sesat," kata Rocky.

"Atau pengadilan yang hendak menyesatkan Habib Rizieq."

"Padahal problem kita bukan tentang siapa Habib Rizieq."

"Tapi sebagai individu harus diperlakukan sama dengan Jokowi sebagai individu," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-4.17:

Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan

Di sisi lain, sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea turut berkomentar tentang sidang terdakwa Rizieq Shihab yang sempat ricuh.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam akun Instagram @hotmanparishutapea, Sabtu (20/3/2021).

Diketahui mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat kericuhan dengan dua kali menolak sidang secara virtual.

Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim

Ia menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Rizieq menghadiri sidang melalui sambungan Zoom dari Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, sementara sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Majelis hakim berusaha membujuk Muhammad Rizieq Shihab untuk mau menghadiri persidangan secara online, Jumat (19/3/2021). (YouTube PN Jakarta Timur)

Baca juga: Heboh Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan

Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim

Menanggapi hal itu, Hotman lalu membandingkan dengan sistem peradilan di Amerika Serikat.

Menurut dia, di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan penangkapan apabila melawan pengadilan yang sedang berlangsung.

"Kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim, kenapa di Indonesia belum ada undang-undang Contempt of Court seperti di Amerika," singgung Hotman Paris.

"Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa untuk ditahan tanpa penyidikan lagi kalau Contempt of Court," jelasnya.

"Perbaikan hukum Indonesia," desar Hotman. (TribunWow.com/Tami/Brigitta)

Simak artikel lain terkait Rizieq Shihab di sini