TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal kisruh sidang Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengaku pemerintah tak bisa ikut campur dalam persidangan kasus pidana kekarantinaan kesehatan tersebut.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Respons Mahfud MD saat Ditanya Hotman Paris soal Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan: Itu Urusan Hakim
Baca juga: Rizieq Shihab Bawa Nama Koruptor saat Tolak Sidang Online, Majelis Hakim: Maaf Ya Habib, Itu Beda
Sebelumnya, Rizieq Shihab dipanggil paksa untuk menghadiri persidangan.
Meski terus menolak, Rizieq Shihab tetap dipaksa majelis hakim untuk menghadiri sidang online tersebut.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya, itu hakim," ujar Mahfud.
"Hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun."
Menurut Mahfud, aparat pemerintah seperti kejaksaan dan kepolisian yang berhak melaksanakan persidangan sesuai aturan.
Baca juga: Soal Isu Presiden 3 Periode, Mahfud MD Kutip Ucapan Jokowi: Satu Ingin Jerumuskan, Satu Ingin Jilat
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Kecurigaan Amien Rais soal Wacana Presiden 3 Periode: Itu Urusan MPR
"Nanti aparat pemerintah, polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan," kata Mahfud.
"Itu kan sudah ada aturannya."
Lebih lanjut, Mahfud menyebut tak bisa mengintervensi jalannya persidangan.
Ia mengaku tak punya wewenang mengatur hakim saat menjalankan sidang.
"Itu urusan hakim ya, saya pemerintah enggak boleh 'Hakim harus begini'," terang Mahfud.
"Saya dengar kemarin 'Hey Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, ini kami dibeginikan'."
Saat banyak pihak yang memintanya turun tangan, Mahfud pun mengaku tak bisa berbuat banyak.