Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud MD menyebut pemerintah tak bisa ikut campur soal persidangan Rizieq Shihab.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal kisruh sidang Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengaku pemerintah tak bisa ikut campur dalam persidangan kasus pidana kekarantinaan kesehatan tersebut.

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (20/3/2021).

Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). Habib Rizieq membandingkan dirinya dengan para terdakwa koruptor yang dihadirkan (YouTube PN Jakarta Timur)

Baca juga: Respons Mahfud MD saat Ditanya Hotman Paris soal Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan: Itu Urusan Hakim

Baca juga: Rizieq Shihab Bawa Nama Koruptor saat Tolak Sidang Online, Majelis Hakim: Maaf Ya Habib, Itu Beda

Sebelumnya, Rizieq Shihab dipanggil paksa untuk menghadiri persidangan.

Meski terus menolak, Rizieq Shihab tetap dipaksa majelis hakim untuk menghadiri sidang online tersebut.

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya, itu hakim," ujar Mahfud.

"Hakim punya wewenang untuk memerintahkan apa pun."

Menurut Mahfud, aparat pemerintah seperti kejaksaan dan kepolisian yang berhak melaksanakan persidangan sesuai aturan.

Baca juga: Soal Isu Presiden 3 Periode, Mahfud MD Kutip Ucapan Jokowi: Satu Ingin Jerumuskan, Satu Ingin Jilat

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Kecurigaan Amien Rais soal Wacana Presiden 3 Periode: Itu Urusan MPR

"Nanti aparat pemerintah, polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan," kata Mahfud.

"Itu kan sudah ada aturannya."

Lebih lanjut, Mahfud menyebut tak bisa mengintervensi jalannya persidangan.

Ia mengaku tak punya wewenang mengatur hakim saat menjalankan sidang.

"Itu urusan hakim ya, saya pemerintah enggak boleh 'Hakim harus begini'," terang Mahfud.

"Saya dengar kemarin 'Hey Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, ini kami dibeginikan'."

Saat banyak pihak yang memintanya turun tangan, Mahfud pun mengaku tak bisa berbuat banyak.

Halaman
123