Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal kisruh sidang Rizieq Shihab.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Hakimlah yang berhak mengatur dan memaksa Rizieq Shihab menghadiri sidang online.
"Saya dengar, itu viral tapi ketahuilah saya bukan hakim."
"Tapi ketahuilah saya tidak boleh 'Hey harus begini hakimnya', enggak bisa," tandasnya.
Simak videonya berikut ini:
Debat Rizieq Shihab dengan Hakim
Perdebatan panas sempat terjadi antara Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dengan Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, saat sidang online, Jumat (19/3/2021).
Rizieq sebagai terdakwa tegas menolak dirinya disidang secara online.
Ia pun mengungkit sejumlah nama koruptor, mulai dari Pinangki Sirna Malasari hingga Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa hadir langsung di persidangan.
Baca juga: Majelis Hakim Bujuk Rizieq Shihab agar Mau Sidang Online: Tidak Ada Foto Presiden, Itu Burung Garuda
Baca juga: Terekam Pembicaraan Rizieq Shihab saat Sidang Diskors, Ungkap Alasan Ingin Hadir: Debatnya Kan Enak
Persidangan online Rizieq disiarkan langsung di kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Rizieq tegas menyatakan dirinya tidak akan mau mengikut sidang apabila tetap diselenggarakan secara online.
"Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya, berapapun yang ditetapkan, saya ridho," kata dia.
"Saya tidak akan pernah mau mengikuti sidang online, tapi kalau sidang offline saya siap ikut, dari awal sampai akhir dengan tertib, dengan disiplin, saya akan ikuti semua peraturan," sambungnya.
Mendengar Rizieq yang terus-terusan menolak sidang online, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mengeluarkan terdakwa yang dinilai telah berbuat gaduh.
Menengahi hal itu, ketua majelis hakim meminta Rizieq untuk mau disidang secara online.
"Tolong dengarkan dulu, ini kesempatan yang terbaik untuk habib mencari keadilan," kata Hakim Suparman.