Ia juga menyebut pentingnya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). agar sesuai terhadap kasus serupa, terutama yang tidak memiliki delik aduan.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut."
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya."
Dalam video tersebut yang turut diunggah ulang Mahfud, terlihat proses penggerebekan jaksa yang menerima suap.
Latar belakang suara memberitahu kasus tersebut terkait sidang Rizieq Shihab, sehingga seolah-olah terjadi di masa kini.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," demikian latar belakang suara.
"Innalillah. Semakin hancur wajah hukum Indonesia."
Baca juga: Heboh Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan
Seorang petugas memberi penjelasan tentang penangkapan oknum jaksa tersebut.
"Satu yang kita tangkap adalah Jaksa AF, yang kedua adalah AM pemberinya," katanya.
"Nominalnya Rp 1,5 miliar. Pecahannya dalam bentuk rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu. (Ditemukan) di tempat kos oknum jaksa yang bersangkutan."
Video itu lalu disambung dengan cuplikan Rizieq Shihab yang berangkat menuju ruang sidang online.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, merasa perlakuan dari pengadilan terhadap kliennya tidak adil.
Ia menyinggung ada persidangan lain yang menghadirkan terdakwa secara langsung.
"Alhamdulillah saya kemarin di salah satu ruangan di lantai 4 Bareskrim mendampingi Habib Rizieq dari awal sel B-1 itu dibawa ke atas ke lantai 4. Di situ ada ruang untuk sidang online," ucap Aziz.
"Ini tidak adil. Kenapa? Dalam kasus yang sama, kerumunan Rumah Sakit Ummi, dr Andi Tatat tersangka juga, terdakwa juga, bahkan alhamdulillah beliau tidak ditahan. (Andi Tatat) dihadirkan di persidangan." (TribunWow.com/Brigitta)