TRIBUNWOW.COM - Remaja berinisial F (18) kini dipulangkan karena tidak terbukti membuat video hoaks terkait isu jaksa menerima suap dalam sidang terdakwa Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, warga Takalar, Sulawesi Selatan itu sempat diamankan pada Senin (22/3/2021) lalu.
Setelah diperiksa, terbukti F tidak pernah membuat video yang viral di media sosial tersebut.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku yang Sebar Video Hoaks Suap Jaksa Sidang Rizieq Shihab: Masih 18 Tahun
Hal ini sesuai dengan pengakuan F yang menyebut akun media sosialnya telah diretas orang lain.
"(Saya) tidak tahu sama sekali. Sama sekali enggak tahu video itu," jelas F, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
Setelah diamankan di Polda Sulsel, F baru mengetahui akunnya diretas untuk menyebarkan video berisi kabar bohong.
Selain itu, ia mengungkapkan sudah lama tidak membuka akun media sosialnya.
"Sekitar dua minggu lalu, kalau enggak salah," ungkapnya.
F juga menyebut tidak pernah melihat ada video itu ditayangkan di laman Facebook miliknya.
"Enggak ada. Teman saya tanyakan sendiri katanya enggak ada di beranda Facebook saya," jelas pemuda ini.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan membenarkan F telah dilepas dan sudah kembali ke rumahnya.
Baca juga: Fakta Viral Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Ternyata Hoaks, Kegajung Sebut Rekaman 2016
"Perlu saya sampaikan update terakhir bahwa tadi sore setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim Kejaksaan, yang bersangkutan (F) telah dipulangkan," jelas Zulpan.
"Karena tidak terbukti sebagai orang yang menyebarkan hoaks tersebut," lanjutnya.
Ia membenarkan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta akun milik F telah diretas (hack) orang lain.
Namun pelaku sebenarnya yang meretas ini belum dapat diketahui.
Selanjutnya F telah dikembalikan ke rumahnya.
"Akun yang bersangkutan telah diretas oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab, yang masih dalam pencarian," papar Zulpan.
"(F) sudah dipulangkan tadi sore karena tidak terbukti sebagai orang yang meng-upload atau menyebarkan hoaks itu, tetapi akun yang bersangkutan telah diretas oleh orang lain," katanya.
Lihat videonya mulai menit ke-1.50:
Isi Video Hoaks Jaksa Terima Suap Rp1,5 Miliar
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi video viral penyuapan jaksa terhadap sidang terdakwa Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
Dalam video terekam penangkapan seorang oknum jaksa yang menerima suap untuk pengadilan.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim
Mahfud menyatakan video tersebut hoaks.
Ia menjelaskan video tersebut adalah penangkapan seorang jaksa di Sumenep atas kasus suap 6 tahun lalu, tetapi narasinya dipelintir menjadi kasus Rizieq Shihab.
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini," cuit Mahfud MD.
"Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang."
"Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat."
Selanjutnya, Mahfud mendesak sosok yang menyebarkan video itu harus diusut.
Ia juga menyebut pentingnya revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). agar sesuai terhadap kasus serupa, terutama yang tidak memiliki delik aduan.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut."
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya."
Dalam video tersebut yang turut diunggah ulang Mahfud, terlihat proses penggerebekan jaksa yang menerima suap.
Latar belakang suara memberitahu kasus tersebut terkait sidang Rizieq Shihab, sehingga seolah-olah terjadi di masa kini.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," demikian latar belakang suara.
"Innalillah. Semakin hancur wajah hukum Indonesia."
Baca juga: Heboh Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hotman Paris: Kalau di Amerika Hakim Bisa Langsung Tahan
Seorang petugas memberi penjelasan tentang penangkapan oknum jaksa tersebut.
"Satu yang kita tangkap adalah Jaksa AF, yang kedua adalah AM pemberinya," katanya.
"Nominalnya Rp 1,5 miliar. Pecahannya dalam bentuk rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu. (Ditemukan) di tempat kos oknum jaksa yang bersangkutan."
Video itu lalu disambung dengan cuplikan Rizieq Shihab yang berangkat menuju ruang sidang online.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, merasa perlakuan dari pengadilan terhadap kliennya tidak adil.
Ia menyinggung ada persidangan lain yang menghadirkan terdakwa secara langsung.
"Alhamdulillah saya kemarin di salah satu ruangan di lantai 4 Bareskrim mendampingi Habib Rizieq dari awal sel B-1 itu dibawa ke atas ke lantai 4. Di situ ada ruang untuk sidang online," ucap Aziz.
"Ini tidak adil. Kenapa? Dalam kasus yang sama, kerumunan Rumah Sakit Ummi, dr Andi Tatat tersangka juga, terdakwa juga, bahkan alhamdulillah beliau tidak ditahan. (Andi Tatat) dihadirkan di persidangan." (TribunWow.com/Brigitta)