TRIBUNWOW.COM - Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial F (18) yang diduga menyebarkan video hoaks jaksa penerima suap pada sidang terdakwa Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan dalam tayangan Kompas Petang, Senin (22/3/2021).
Diketahui sempat viral video penangkapan seorang jaksa yang disebut menerima suap dalam sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab, yang diklarifikasi kemudian sebagai hoaks.
Baca juga: Isi Video Hoaks Jaksa Terima Suap Rp1,5 Miliar di Sidang Rizieq Shihab, Dikaitkan dengan Pengacara
Polisi lalu menangkap seorang pria yang masih berstatus terduga pelaku penyebar hoaks tersebut.
"Satreskrim Polres Takalar hari ini bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengamankan seseorang yang diduga mengunggah video hoaks tersebut di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar," kata Zulpan.
Ia menyebut saat ini F belum berstatus sebagai tersangka karena masih didalami.
"Yang bersangkutan diamankan, belum ditangkap. Sementara masih dalam pendalaman pihak kejaksaan terkait benar tidaknya yang bersangkutan menyebar video hoaks tersebut," papar Zulpan.
Pihak polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, nomor ponsel, serta akun media sosial milik F.
Barang-barang bukti itu nantinya akan diselidiki untuk mengetahui peran F.
"Dari handphone dan akunnya, pas ditelusuri pihak intel Kejaksaan Agung, sehingga mengarah kepada yang bersangkutan, berinisial F usia 18 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Refly Harun Klaim Ada Pembelaan Rizieq Shihab yang Tak Dibacakan di Sidang, Ini Isinya
Diketahui sempat ada pengakuan dari F bahwa akunnya diretas orang lain.
Walaupun begitu pengakuan ini belum dapat dipastikan.
"Nah, ini sedang didalami apakah yang bersangkutan memiliki akun itu atau akunnya di-hack oleh orang lain," jelas Zulpan.
Pasalnya sejauh ini belum ada bukti yang memberatkan F untuk ditangkap.
Zulpan lalu mengungkap sosok pria yang masih tergolong remaja tersebut.