Terkini Nasional

Pernah Temui Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ditembak, Taufik Basari Jelaskan Tindak Pidana Biasa

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ia pun mengapresiasi kinerja Komnas HAM dalam mengumpulkan rekaman CCTV, keterangan para ahli, dan bukti selengkapnya.

"Kita harus serahkan mekanisme dan sistem yang ada," tegas Taufik.

"Menurut saya ini sudah on the track," tambahnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).

Menurut Mahfud, pihaknya sudah mendapat hasil investasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Kronologi Cuit Hendropriyono hingga Dibalas Abu Janda, Mulanya terkait FPI

Jokowi juga sudah mendapat rekomendasi tentang sikap yang harus ditunjukkan pemerintah.

"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja penuh independen dan (Komnas HAM), menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," jelas Mahfud MD.

"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi," lanjut dia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kelanjutan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan, Selasa (9/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Rekomendasi tersebut juga telah disampaikan kepada presiden.

Mahfud memastikan laporan itu akan diproses secara transparan dan adil agar bisa dinilai publik.

Berdasarkan investigasi, penembakan terhadap enam laskar FPI yang mengawal pemimpinnya, Rizieq Shihab, pada 7 Desember 2020 itu tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Halaman
123