Terkini Nasional

Pernah Temui Keluarga Laskar FPI yang Tewas Ditembak, Taufik Basari Jelaskan Tindak Pidana Biasa

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan tidak ada pelanggaran HAM berat pada kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tok Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 silam.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Kamis (11/3/2021).

Menurut Taufik, hal itu sesuai kesimpulan dari investigasi Komnas HAM.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Ungkit Kasus Munir, Refly Harun Harap Listyo Sigit Bongkar Penembakan 6 Laskar FPI: Jauh Lebih Mudah

"Kita terus melakukan pemantauan terhadap perkara ini," kata Taufik Basari.

Ia menjelaskan Komisi III DPR turut mengawal kasus tersebut.

Sebagai contoh, pihaknya telah memanggil keluarga korban laskar FPI yang untuk dimintai keterangan.

Selain itu, dipanggil pula pihak kepolisian untuk dimintai keterangan tentang kelanjutan penyelidikan.

"Kita di Komisi III sudah pernah memanggil keluarga korban, kita mintakan keterangannya, informasinya, dan sudah disampaikan secara utuh dan lengkap," kata Taufik.

"Kita juga sudah tanyakan ke pihak kepolisian," lanjutnya.

Taufik turut menyinggung pemilihan kapolri baru yang ada di tengah-tengah penyelidikan kasus penembakan laskar FPI.

Baca juga: Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa

Calon kapolri yang kemudian terpilih, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menegaskan dirinya akan menuntaskan kasus itu dengan memperhatikan rekomendasi Komnas HAM.

"Pada waktu fit and proper test pun itu merupakan salah satu pertanyaan yang muncul dalam proses tersebut," kata Taufik.

"Dijawab Pak Kapolri bahwa beliau akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM," ungkapnya.

Tugas Komisi III lainnya adalah memantau penyelidikan Polri.

Menurut dia, kasus yang sudah sampai pada tahap penyidikan ini sudah sesuai jalur hukumnya.

Halaman
123