Terkini Daerah

Nasib Bripka CS, Oknum Polisi yang Tembak 3 Orang di Cengkareng hingga Tewas, Dipastikan Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Senada, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan memecat Bripka CS, anggota Polri yang terlibat penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

Fadil mengatakan, Kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka (Bripka CS) bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil dalam jumpa pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Tak Mau Bayar Tagihan Minum, Oknum Polisi Ini Nekat Tembaki Karyawan Kafe, 3 Tewas dan 1 Luka

Atas peristiwa penembakan itu, Fadil telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan peristiwa penembakan tersebut.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua juga bekoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," kata Fadil.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan terjadi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 3 orang dilaporkan tewas atas peristiwa penembakan tersebut.

Adapun tiga korban tewas itu yakni anggota TNI, S dan dua pegawai kafe FSS dan M.

Satu pegawai lain, H mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.

Atas peristiwa tersebut, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Diberhentikan Tak Hormat" dan "Kapolda Metro Pastikan Bripka CS Dipecat Setelah Tembak Anggota TNI dan Warga"