Terkini Daerah

Nasib Bripka CS, Oknum Polisi yang Tembak 3 Orang di Cengkareng hingga Tewas, Dipastikan Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

TRIBUNWOW.COM - Bripka CS, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat akan diberhentikan secara tidak hormat.

Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Tembak 4 Orang, Mabuk Lalu Keluarkan Senpi saat Ditagih Bill Minuman

Sementara itu, perkara Bripka CS akan ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Ferdy pun mengatakan, Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah.

"Dengan tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," ujar dia.

Selain itu, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Bripka CS ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya lantaran diduga menembak tiga orang hingga tewas di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi ini.

Baca juga: Sosok Oknum Polisi yang Tembak 3 Orang di Cengkareng, Habis Minum-minum Lalu Todongkan Pistol

Tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Satu pegawai kafe lainnya, H, mengalami luka dan telah dibawa ke rumah sakit.

"Tindakan kekerasan dan penembakan dilakukan oleh Saudara Bripka CS, tadi pagi sekitar jam 04.00 WIB di Cengkareng, Jakarta Barat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Fadil menyampaikan, tersangka pelaku sudah diperiksa secara maraton oleh penyidik.

Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi, penyidik mendapatkan dua alat bukti.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," kata dia.

Pastikan Dipecat

Senada, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan memecat Bripka CS, anggota Polri yang terlibat penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

Fadil mengatakan, Kepolisian akan menyelidiki kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka (Bripka CS) bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," kata Fadil dalam jumpa pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Tak Mau Bayar Tagihan Minum, Oknum Polisi Ini Nekat Tembaki Karyawan Kafe, 3 Tewas dan 1 Luka

Atas peristiwa penembakan itu, Fadil telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya selaku atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan peristiwa penembakan tersebut.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua juga bekoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," kata Fadil.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan terjadi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 3 orang dilaporkan tewas atas peristiwa penembakan tersebut.

Adapun tiga korban tewas itu yakni anggota TNI, S dan dua pegawai kafe FSS dan M.

Satu pegawai lain, H mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.

Atas peristiwa tersebut, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Diberhentikan Tak Hormat" dan "Kapolda Metro Pastikan Bripka CS Dipecat Setelah Tembak Anggota TNI dan Warga"